Alasan Penuhi Kebutuhan Hidup, Warga Samarinda Ini Curi Komponen Alat Berat di Tenggarong Seberang
Alasan Penuhi Kebutuhan Hidup, Warga Samarinda Ini Curi Komponen Alat Berat di Tenggarong Seberang
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Pencuri Helm Asal Samarinda Dibekuk di Tenggarong.
Beberapa waktu belakangan ini warga Tenggarong diresahkan dengan tindak kejahatan pencurian helm.
Namun petugas tim Alligator unit Opsnal Reskrim berhasil menangkap pencuri helm yang meresahkan
Kamis (14/11/2019). Komandan regu Ipda Sang Made Satria Damara ketika dikonfirmasi hari Jumat
(15/11/2019) mengatakan pihaknya menangkap pelaku ketika mengendarai sepeda motor di kelurahan
Timbau.
Dari penuturan Satria, pelaku bernama Wahab ini dibuntuti oleh tim Alligator ketika menunggang roda dua
miliknya. Pelaku pun habis melaksanakan aksinya dengan membawa helm yang dicuri.
Diduga pelaku akan
menyembunyikan helm di lokasi tersembunyi sebelum menjual kembali.
"Kita buntut pelaku dan kita ringkus di jalan. Pelaku sudah melakukan pencurian helm tersebut selama
lebih dari 1 bulan di kota Tenggarong," ucapnya. Helm tersebut rencananya akan dijual kembali di Samarinda.
Dari barang bukti yang didapat, petugas mendapatkan sekitar 52 buah helm dari berbagai merk.
Satria mengimbau kepada masyarakat untuk mengamankan helm yang dipakai saat berkendara.