Alasan Penuhi Kebutuhan Hidup, Warga Samarinda Ini Curi Komponen Alat Berat di Tenggarong Seberang

Alasan Penuhi Kebutuhan Hidup, Warga Samarinda Ini Curi Komponen Alat Berat di Tenggarong Seberang

TribunKaltim.Co/HO/Polsek Tenggerong Seberang
PENCURIAN - Barang bukti komponen alat berat diamankan Polsek Tenggarong Seberang, Senin (18/11/2019). 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. 

Pencuri Helm Asal Samarinda Dibekuk di Tenggarong.

Beberapa waktu belakangan ini warga Tenggarong diresahkan dengan tindak kejahatan pencurian helm.

Namun petugas tim Alligator unit Opsnal Reskrim berhasil menangkap pencuri helm yang meresahkan

Kamis (14/11/2019). Komandan regu Ipda Sang Made Satria Damara ketika dikonfirmasi hari Jumat

(15/11/2019) mengatakan pihaknya menangkap pelaku ketika mengendarai sepeda motor di kelurahan

Timbau.

Dari penuturan Satria, pelaku bernama Wahab ini dibuntuti oleh tim Alligator ketika menunggang roda dua

miliknya. Pelaku pun habis melaksanakan aksinya dengan membawa helm yang dicuri.

Diduga pelaku akan

menyembunyikan helm di lokasi tersembunyi sebelum menjual kembali.

"Kita buntut pelaku dan kita ringkus di jalan. Pelaku sudah melakukan pencurian helm tersebut selama

lebih dari 1 bulan di kota Tenggarong," ucapnya. Helm tersebut rencananya akan dijual kembali di Samarinda.

Dari barang bukti yang didapat, petugas mendapatkan sekitar 52 buah helm dari berbagai merk.

Satria mengimbau kepada masyarakat untuk mengamankan helm yang dipakai saat berkendara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved