Bakal Jadi Bos BUMN, Mahfud MD Singgung Status eks Napi Ahok, Tak Bisa Jadi Pejabat Publik Ditunjuk
Bakal jadi Bos BUMN, Mahfud MD singgung status eks narapidana Ahok, tak bisa jadi pejabat publik yang ditunjuk
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
Karier politiknya mulai menanjak saat Joko Widodo atau Jokowi mengajaknya berduet pada pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2012.
Mereka pun berhasil mengalahkan sang petahana, Fauzi Bowo.
Ahok menjabat wakil gubernur hanya dua tahun saja, karena Jokowi terpilih sebagai presiden pada 2014.
Dengan terpilihnya Jokowi sebagai Presiden, secara otomatis Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan periodenya bersama Jokowi.
Pada masa kepemimpinannya, Jakarta mengalami banyak perubahan.
Paling disorot adalah saat Ahok mengubah kawasan lokalisasi Kalijodo menjadi taman terbuka untuk masyarakat.
Pilkada DKI 2017, bersama dengan wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat, Ahok kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan rakyat DKI Jakarta.
Sayang, langkahnya terhenti pada putaran kedua Pilkada DKI.
Ia berhasil dikalahkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Tak hanya itu, Ahok juga tersandung masalah penistaan agama yang dituduhkan padanya.
Hakim lalu memvonisnya dengan kurungan dua tahun penjara.
Selepas dari penjara, Ahok kemudian menikah dengan Puput Nastiti Devi.
Ahok juga menjadi pembicara dalam berbagai acara, bahkan kerap diundang ke berbagai negara.
Meski begitu, ternyata Ahok masih memiliki hasrat di dunia politik.
Hal ini ditunjukkannya dengan menjadi kader PDIP pada Februari 2019. (*)