Korban Penggusuran di Sunter Tagih Janji Anies Saat Kampanye, Ngaku Pendukungnya Tapi Kok Digusur
Aksi penggusuran di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dilakukan pihak Pemkot Jakarta Utara disesalkan
Camat Tanjung Priok Syamsul Huda menegaskan upaya dilakukan pemerintah bukan penggusuran, tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
"Kita melakukan penataan, bukan penggusuran," tegas Syamsul.
Penataan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah menormalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar enam meter.
Wilayah tersebut rawan terjadinya genangan saat musim penghujan.
"Kami melakukan penataan di fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan pemukiman. Kalau itu pemukiman namanya menggusur," jelas Syamsul.
• Kabar Buruk Anies Baswedan Bisa Ditinggal Gerindra Usai Prabowo Subianto ke Jokowi, Bagaimana PKS?
• Gegara Lem Aibon 10 Kg Diungkap William Aditya PSI, M Qadari Sebut Anies Baswedan Hanya Retorika
• Kabar Buruk Pendukung Anies Baswedan saat Pilkada, Termakan Janji Kampanye, Begini Nasibnya Sekarang
• Kabar Buruk Gegara Hal Ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Gerindra dan PKS
Penjelasan Camat
Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim, penertiban bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (14/11/2019), sudah sesuai aturan.
"Kami sudah memberikan imbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka," kata Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda di Jakarta, Sabtu (16/11/2019), seperti dikutip Antara.
Menurut Syamsul, dalam setiap pertemuan, warga meminta direlokasi ke tempat lain, agar mereka dapat berusaha kembali.
Namun, jika permintaan itu di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemerintah juga tidak bisa memberikan bantuan relokasi.
"Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau," ujar Syamsul.
Syamsul menegaskan, upaya yang dilakukan pemerintah bukan penggusuran, tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
"Kita melakukan penataan, bukan penggusuran," tegas Syamsul.
Penataan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah menormalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar enam meter.
Wilayah tersebut rawan terjadinya genangan saat musim penghujan.