Pemkab Penajam Paser Utara Lakukan Seleksi Pendamping Desa, Dibutuhkan 63 Orang

Pemkab Penajam Paser Utara Lakukan Seleksi Pendamping Desa, Dibutuhkan 63 Orang

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Suasana proses seleksi pendamping desa yang di lakukan di Kantor Bupati PPU 

"Kemarin sempat kerja jadi karyawan di perusahaan swasta, tapi sekarang sudah enggak," tutupnya.

Kaltara Masih Butuh Pendamping Desa

Sementara itu, jumlah tenaga pendamping Desa di Kalimantan Utara belumlah cukup.

Koordinator Wilayah 3 Kemendes PDTT Koordinator Konsultan Pendamping Wilayah III Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Agus Nugroho mengungkapkan, Kalimantan Utara masih membutuhkan 35 tenaga pendamping Desa.

Saat ini sudah tersedia sebanyak 266 pendamping untuk 447 Desa di Kalimantan Utara.

Agus Nugroho mengungkapkan, belum cukupnya jumlah pendamping Desa menjadi kendala tersendiri bagi sejumlah Desa.

“Ada yang keluar dengan alasan tertentu. Mengapa ada yang keluar, atau kurang respon dengan profesi pendamping karena rata-rata 1 orang tenaga pendamping, mengawal 4 Desa,” sebut Agus Nugroho, Selasa (3/9/2019).

Mengingat Desa-Desa pedalaman dan Desa-Desa perbatasan di Kalimantan Utara memiliki karakteristik geografis yang terpisah jauh satu sama lain sehingga menyulitkan pendamping Desa.

“Ada Desa itu harus jalan kaki satu hari. Jadi bisa dibayangkan kalau menangani 4 Desa,” ujarnya.

BACA JUGA

Gaji Pendamping Desa Naik Paling Lama Februari atau Maret 2019, Ini Pertimbangannya

Empat Pendamping Desa yang Lolos Bertugas di Kutim dan Berau Ini Dikirim ke Jakarta

Empat Lowongan Pendamping Desa di Kaltim Diperebutkan 20 Pelamar

Beruntung sejumlah tenaga pendamping memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tugas-tugasnya.

Dari jumlah kekurangan pendamping Desa, setidaknya masih dibutuhkan 12 pendamping local Desa (PLD), 11 pendamping Desa teknik infrastruktur (PDTI), 10 pendamping Desa pemberdayaan (PDP), dan 2 tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved