Sebabkan Antrean BBM, Polres Berau Tangani Tujuh Kasus BBM Ilegal, Sebagian Pelaku Para Pengetap

Sebabkan Antrean BBM, Polres Berau Tangani Tujuh Kasus BBM Ilegal, Sebagian Pelaku Para Pengetap

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Tidak hanya merazia para pengetab di SPBU. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah-rumah warga yang dijadikan tempat menimbun BBM. 

TANJUNG REDEB, TRIBUNKALTIM.CO -sebabkan antrean BBM, Polres Berau tangani tujuh kasus BBM ilegal, sebagian pelaku para pengetap

Aksi para pengetap tidak hanya meresahkan masyarakat umum.

Pasalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mestinya disalurkan untuk masyarakat, selalu habis diborong para pengetap untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Bahkan informasi yanh diperoleh Tribunkaltim.co, BBM berusbidi yang didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini juga dijual untuk kepentingan industri.

Karena itu, diperlukan tindakan tegas  agar memberikan efek jera kepada oknum pengetap yang setiap hari melakukan aksi memborong BBM, hingga menimbulkan kelangkaan.

Polisi Mulai Selidiki Praktik Pengetap BBM di Bontang, Masyarakat Diajak untuk Melaporkan

VIDEO Pidato Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad SAW dan Soekarno, Yusuf Mansyur Minta Tahan Emosi

Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Politisi PSI Sebut Pernyataan Adik Megawati Cacat Logika

Bahkan hingga hari Senin (18/11/2019), para pengetap masih bebas melakukan aksinya.

Selama bulan Mei hingga 18 November 2019 ini, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan atau distribusi BBM ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, dari tujuh kasus itu, polisi mengamankan ribuan liter BBM bersubsidi.

Di antaranya 1.200 liter BBM jenis premium dan 3.780 liter solar.

Polisi juga mengamankan BBM jenis pertalite sebanyak 1.400 liter, serta 7 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit alat pompa lengkap dengan selang yang digunakan untuk mengetap.

Dari tujuh kasus ini, seluruhnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb.

AKP Rengga Puspo Saputro menegaskan, polisi juga menyadari kelangkaan BBM di Kabupaten Berau merupakan bagian tanggungjawab jajaran Polres Berau.

Karena itu, pihaknya menegaskan, tidak segan untuk menindak oknum yang kedapatan mengetap, menimbun dan menjual BBM secara ilegal. Apalagi jika sampai menimbulkan keresahan publik.

"Kami selalu komitmen untuk menindak para pelaku pengetap dan penimbun BBM, terutama yang bersubsidi," tegasnya.

AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, Polda Kalimantan Timur hanya menetapkan target empat kasus penanganan BBM ilegal ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved