Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Politisi PSI Sebut Pernyataan Adik Megawati Cacat Logika

Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Politisi PSI Sebut Pernyataan Adik Megawati cacat logika .

Tribunnews.com
Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Politisi PSI Sebut Pernyataan Adik Megawati cacat logika . 

Lagi-lagi Sukmawati tersandung kasus dugaan penistaan agama. Apakah nasibnya akan seperti Ahok BTP?

Adik Ketua Umum PDIP Megawati, Sukmawati Soekarnoputri ini dianggap melakukan penistaan agama karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

 Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU

 Kabar Buruk Menimpa Putri Presiden Soekarno, Saudara Megawati, Bisa Bernasib Seperti Ahok BTP

 Gara-gara Video Lama, Atta Halilintar Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Ujaran tersebut disampaikan Sukmawati dalam sebuah acara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019 lalu.

Cuplikan videonya pun sudah beredar di dunia maya.

Resmi Dilaporkan

Tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Melansir Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).

Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.

Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.

Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila, dan membandigkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved