Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat
Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama Penajam Paser Utara, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Pemkab Penajam Paser Utara Lakukan Seleksi Pendamping Desa, Dibutuhkan 63 Orang
PDAM Danum Taka PPU Putus 70 Pelanggan Menunggak Bayar Iuran Air,Mayoritas dari Penajam Ini Sebabnya
Anak Ex Bupati Penajam Paser Utara Wafat, Kabarnya Kecelakaan, Ini Kesan Mantan Pasangan di Pilkada
Namun ungkap Risman Abdul, penjualan lahan secara besar memang perlu pengawasan.
Bahkan, ia berpendapat lahan yang masih berukuran satu hektare pun tidak terlalu bermasalah dan tetap dilayani selama jelas objek yang dijual belikan, jelas pembelinya, dan jelas saksi-saksinya.
Dirinya menegaskan, sampai saat ini belum ada warga yang menjual lahan skala besar.
Tapi, untuk warga yang menjual lahan skala kecil seperti kaplingan diakuinya sudah ada.
"Terlebih disaksikan batas kiri, kanan, depan, belakang, saya kira tidak masalah," terang Risman Abdul.
Gelar RDP Soal Aturan Pengendalian Lahan, Warga Minta Peraturan Bupati PPU Dicabut
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DRPD bersama warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sempat memanas.
Warga meminta Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 22 tahun 2019 terkait pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah segera di cabut, karena dinilai cukup meresahkan masyarakat.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Emil Jamal mengungkapkan, Ia meminta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dapat membuka pola pikir,
bahwa warga sangat mendukung adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara,