Terkait Judicial Review UU KPK ke MK, Berikut Durasi Putusan MK Menurut Mantan Penasehat KPK
Terkait Judicial Review UU KPK ke MK, Berikut Durasi Putusan MK Menurut Mantan Penasehat KPK
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -terkait Judicial Review UU KPK ke MK, berikut durasi putusan MK menurut Mantan penasehat KPK
penasehat KPK periode tahun 2005 hingga 2013 Abdullah Hehamahua , memberikan tanggapan terkait banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan peninjauan kembali,
atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait sahnya Revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Abdullah Hehamahua, Judicial Review merupakan salah satu langkah warga negara dalam meninjau kembali, atau membatalkan RUU KPK yang disahkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Namun ada beberapa aspek penilaian yang membuat MK bisa menerima Judicial Review atau menolaknya.
Tergantung dari beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dibatalkannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang KPK.
"Faktor penilaian tergantung dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis apakah UU Nomor 19 tahun 2019 memenuhi syarat atau tidak," katanya ketika menjadi keynote speaker di seminar nasional tentang pro kontra Revisi UU KPK dan KUHP di Universitas Kutai Kartanegara, Selasa (19/11/2019).
Dari situ MK bisa melihat pasal mana saja yang harus dirubah sesuai ketentuan dalam pemberantasan korupsi, dan juga mana yang bertentangan dengan UUD 1945 atau bertentangan dengan MK itu sendiri.
Menurutnya, masyarakat diingatkan tetap sabar untuk proses Judicial Review.
Sebab untuk proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Jika materinya cukup kuat maka putusan MK pun akan diputuskan lebih cepat.
"Kita serahkan kepada MK sendiri untuk direvisi atau tidak. Bisa lebih cepat kurang lebih satu bulan sudah bisa diputuskan," kata Abdullah Hehamahua.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Kaltimtara bersama dengan
Universitas Kutai Kartanegara ( Unikarta ) mengadakan seminar nasional
di gedung Febis Unikarta, Selasa (19/11/2019).
Dalam seminar kali ini para praktisi hukum memaparkan seluk beluk tentang