Jalur Laut Kerap jadi Perlintasan Narkotika, BNNK Samarinda Lakukan Penyuluhan ke Penumpang Kapal

Jalur Laut Kerap jadi Perlintasan Narkotika, BNNK Samarinda Lakukan Penyuluhan ke Penumpang Kapal

TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga
DARURAT NARKOBA - BNNK Samarinda, KSOP Kelas II, dan Polsek KP Samarinda melakukan penyuluhan di KM Queen Soya Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -jalur laut kerap jadi perlintasan narkotika, BNNK Samarinda lakukan penyuluhan ke penumpang kapal

Upaya pencegahan peredaran narkoba dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

Upaya menekan peredaran narkotika tidak hanya dilakukan dengan penindakan, namun dengan penyuluhan maupun sosialisasi langsung ke masyarakat.

Rabu (20/11/2019) pagi tadi BNNK Samarinda, bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II,

serta Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melakukan penyuluhan di pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso, dengan sasaran penumpang kapal.

Penggeledahan Toko Parfum di Samarinda Diduga Terkait Teroris, Tapi Ketua RT Sebut Kasus Narkoba

Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya

Tunggu Pelanggan di Depan Rumah, Pemilik Narkoba Ini Diringkus, 10 Poket Sabu Siap Edar Diamankan

Tidak hanya mengajak penumpang kapal untuk ikut serta berantas narkotika, namun dilakukan pemasangan stiker berisi ajakan hindari narkotika disejumlah sudut kapal.

Terdapat dua kapal yang dilakukan pemasangan stiker, KM Adhitya dan KM Queen Soya.

Tidak hanya penumpang kapal yang jadi target sosialisasi, namun juga buruh, serta pedagang di sekitar pelabuhan.

Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah menerangkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang terdapat di seksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Ini salah satu langkah untuk bentengi penumpang agar tidak terlibat peredaran maupun penggunaan narkotika. Selain di kapal, sebelumnya sudah kita pasang stiker di angkutan umum lainnya," ucapnya, Rabu (20/11/2019).

Ia menjelaskan, penyuluhan dilakukan terhadap penumpang kapal, mengingat jalur peredaran narkoba juga kerap menggunakan jalur laut menggunakan kapal barang maupun kapal penumpang lintas provinsi.

Hal ini juga dilakukan untuk mencegah munculnya jalur sindikat peredaran narkotika baru, terlebih Kaltim ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN)

"Jangan sampai jalur baru terbuka lebar, apalagi Kaltim jadi Ibu Kota Negara (IKN)," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas II Samarinda, Suhardi menyambut baik upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan BNNK Samarinda.

Dirinya tidak menyangkal, kapal kerap menjadi sarana pengiriman barang terlarang, termasuk narkotika.

"Tidak menutup kemungkinan kapal jadi sarana pengiriman narkoba.

Saat ini untuk pemeriksaan barang penumpang masih menggunakan cara manual, karena mesin X-Ray rusak," tuturnya.

"Sinergi ini harus terus dilakukan, pengawasan dan pencegahan harus dilakukan oleh seluruh pihak," pungkasnya. 

BNNK Balikpapan Musnahkan 2 Kg Sabu

BNNK Balikpapan memusnahkan sabu 2 Kg, awalnya akan diedarkan di Balikpapan, Samarinda

Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan memusnahkan barang bukti narkoba di Kantor BNNK Balikpapan, Selasa (5/11/2019).

Pemusnakan ini dihadiri Asisten II Walikota Balikpapan, Muhammad Noor, Kepala Lapas II A Balikpapan yang diwakili Kasi Binadik Desman Situngkur, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amie Y Noor, dan pengacara dari pelaku, Yohanis Maroko.

Pemusnahan ini dilakukan lantaran menindak lanjuti dari penetapan status barang bukti yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Menurut Kepala BNNK Balikpapan, Muhammad Daud mengatakan barang bukti itu harus dimusnahkan oleh penyidik dan sudah sesuai aturan.

"Menindak lanjuti dari penetapan status barang bukti, maka harus dimusnahkan oleh penyidik," ujarnya saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co, usai memusnahkan barang bukti tersebut.

Barang bukti seberat 2 kilogram lebih ini, merupakan narkoba jenis sabu berbentuk kristal.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara memasukkan sabu berbentuk kristal itu ke dalam blender kemudian dibuang di kloset.

"Ini dimasukkan blender terus dibuang di kloset, kan nggak mungkin ada orang yang mau menggali  kloset," tambahnya.

Barang haram tersebut dimiliki oleh empat pelaku, yaitu pasangan suami istri yang berinisial (DK), (LL) dan (MH) serta (IR).

Keempat pelaku tersebut merupakan warga Balikpapan.

Pasangan suami istri ditangkap di Jalan MT Haryono Balikpapan, sedangkan dua tersangka lain ditangkap di KM 13.

Dirinya menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah dikumpulkan sejak satu bulan terakhir.

"Periode dari awal hingga akhir Oktober ini," imbuhnya.

M Daud juga menjelaskan, sebelum barang ini dimusnahkan, barang tersebut diuji di lab terlebih dahulu, kemudian disisihkan setengah gram sebagai barang bukti di persidangan.

"Jadi sebelum dimusnahkan ini diuji dulu di lab, setelah itu sisihkan setengah gram buat barang bukti persidangan, selebihnya dimusnahkan," jelasnya.

Saat ditanya terkait status tersangka pelaku saat ini apakah menjadi kurir atau bandar, M Daud menuturkan belum bisa memutuskan terkait status para tersangka tersebut.

"Nah kalau itu masih terus kita dalami ya, tapi barang bukti memang kami sita langsung dari pelakunya," tandasnya.

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara.

"Menurut keterangan pelaku, narkoba ini akan diedarkan di Kota Balikpapan, Samarinda dan PPU," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved