Kabar Buruk Ketum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Cak Imin Saksi Penerima Hadiah Proyek
Ada kabar buruk Ketum PKB Muhaimin Iskandar mangkir dari Panggilan KPK, Cak Imin saksi penerima hadiah proyek
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk Ketum PKB Muhaimin Iskandar mangkir dari Panggilan KPK, Cak Imin saksi penerima hadiah proyek.
Sebelumnya, beberapa anggota PKB sudah dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, kini giliran Ketumnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil KPK.
Namun Ketua Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini mangkir dari panggilan KPK.
Dilansir dari Tribunnews.com, Abdul Muhaimin Iskandar kerap dipanggil dengan nama Gus Imin atau Cak Imin, tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (19/11/2019).
KPK menyebut hingga kini belum ada konfirmasi dari Cak Imin soal absen ketidakhadiran.
"Hari ini saksi yang tidak hadir, yang pertama adalah Muhaimin Iskandar.
• Disinggung Janji Kampanye Tak akan Gusur, Anies Baswedan Pasangan Sandiaga Uno Beri Respon Ramah Ini
• MUI Bersikap Meski Sukmawati Tante Puan Maharani Minta Maaf, dan Mengaku Cinta Nabi Muhammad SAW
• Selain Idham Azis, Mantan Kapolri Ini Juga Pernah Tegur Kombes saat Acara, Provos Sampai Gelagapan
• Surya Tjandra, Wakil Menteri dari PSI akan Hapus IMB dan Amdal Demi Perintah Jokowi Soal Investasi
Ini adalah anggota DPR Fraksi PKB," tuturnya.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, menuturkan Cak Imin dipanggil sebagai saksi Hong Artha John Alfred.
Pemanggilan Cak Imin ini terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR 2016.
"Saksi untuk HA.
Terkait dengan TPK penerimaan hadiah kementerian PUPR 2016.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai absen ketidakhadiran," jelasnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB tersebut hari Selasa (19/11/2019).
Hingga malam hari, Cak Imin tidak hadir di Gedung KPK.
Menurut Yuyuk, hingga kini belum ada surat pembertahuan alasan mangkirnya Cak Imin.
Untuk diketahu, sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA).
"HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan.
Dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018), seperti dikutip Kompas.com dari Antara.
Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Sekira 11 tersangka itu antara lain :
1. Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH)
2. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM)
3. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS),
4. Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta
5. Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga
6. Serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP)
7. Budi Supriyanto (BSU)
8. Andi Taufan Tiro (ATT)
9. Musa Zainudin (MZ)
10. Yudi Widiana Adia (YWA)
11. Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).
"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," ucap Basaria.
Anggota PKb yang Dipanggil KPK
Dilansir dari Kompas.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Selasa (19/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin akan diperiksa dalam kasus kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," kata Febri Diansyah dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Cak Imin akan diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2014-2019.
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
"KPK mendalami keterangan keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," kata Febri Diansyah usai pemeriksaan Jazilul dan Helmy, Senin (30/9/2019) lalu.
Selain Cak Imin, hari ini penyidik juga akan memeriksa dua anggota DPRD Lampung yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung untuk kasus dan tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (*)