Antasari Azhar Nilai Agus Rahardjo Cs Tak Pantas ke Mahkamah Konstitusi Gegara Perppu KPK Tak Terbit
Antasari Azhar nilai Agus Rahardjo Cs tak pantas ke Mahkamah Konstitusi gegara Perppu KPK tak terbit
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membenarkan bahwa Pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Adapun gugatan yang dilayangkan atas nama Tim Advokasi UU KPK itu rencananya akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang ini pada pukul 14.00 WIB.
Jokowi Tunggu Mahkamah Konstitusi
Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK.
Sebelumnya, banyak pihak, termasuk ICW yang berharap Mahfud MD bakal bisa mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.
"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena bagi Presiden tidak pantas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mahfud MD mengatakan, bisa saja putusan Mahkamah Konstutusi nantinya sama dengan isi Perppu KPK, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.
Jika hal itu terjadi maka percuma jika Perppu KPK dikeluarkan.
"Jangan-jangan nanti putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan isi Perppu KPK kan enggak enak.
Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK, menunggu perkembangan, minimal proses di Mahkamah Konstitusi itu kayak apa," tutur Mahfud MD.
Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.
Bahkan, Mahfud MD pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan Perppu KPK.
Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.
"Sikap saya ya sikap Presiden dong.
Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain.
Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia. (*)