Kurangi Kecurangan di Pilwali Samarinda, Bawaslu Samarinda Undang ASN Menjadi Panwascam
Kurangi Kecurangan di Pilwali Samarinda, Bawaslu Samarinda Undang ASN Menjadi Panwascam
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -kurangi kecurangan di Pilwali Samarinda, Bawaslu undang ASN menjadi Panwascam
Menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2020, Badan Pengawas Pemilu Samarinda,
mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam.
Diketahui perekrutan Panwascam sudah dibuka Bawaslu Samarinda sejak 12 November lalu hingga 5 Desember 2019 mendatang.
Adapun syarat bagi ASN yang ingin mendaftar sebagai Panwascam, harus mengundurkan diri dari jabatan struktural yang sedang diembannya, serta mendapat persetujuan dari atasan.
Baca Juga Polres Balikpapan Gencarkan Patroli, Kini Ketambahan Peralatan Ini, Mampu Masuk Gang Gelap Sempit
Baca Juga • Euforia Asian School Football Championship Tim Korea Selatan Bikin Remaja Putri Histeris di Lapangan
Baca Juga • Kesaksian Tetangga, Si Terduga Teroris di Samarinda Kadang Bakar Ikan, Orangnya Terbuka Suka Ngobrol
Baca Juga • Penangkapan Terduga Teroris di Samarinda, Polda Kaltim Minta Masyarakat Jangan Terlalu Khawatir
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menjelaskan, bagi ASN yang mendaftarkan diri sebagai Panwascam tidak akan kehilangan status ASN,
sehingga masih dapat menjabat kembali setelah masa Panwascam berakhir.
"Kami mengundang potensi ASN yang berintegritas untuk menjadi Panwascam.
Kami mengundang atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan. Bahwa syaratnya tentu dia harus mundur dari jabatan strukturalnya.
Kemudian dia harus mendapatkan izin dari atasannya langsung. Mengenai status ASN-nya, dia tetap masih ASN dan masih bisa menjabat," kata Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda, Kamis (21/11/2019).
Alasan Imam Sutanto kenapa mengundang pihak ASN bergabung, adalah demi meminimalisir keberpihakan ASN dalam pemilu.