Anggota Tito Karnavian Tolak Bantu APBD DKI Jakarta, Anies Baswedan dan William Aditya Cs Tak Gajian

Anggota Tito Karnavian tolak bantu APBD DKI Jakarta, Anis Baswedan dan William Aditya Sarana Cs tak gajian

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Gubernur DKI Jakarta dan Mendagri Tito Karnavian 

Dilansir dari Kompas.com, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R APBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.

Aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

DPRD DKI Jakarta dan Anies Baswedan terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November ini.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur atau DPRD.

"Nantikan kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya.

Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya.

Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi.

Jadi gitu prinsipnya bukan serta merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.

Pembahasan APBD DKI 2020 baru dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif diambil sumpahnya dan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan dibentuk.

Pimpinan DPRD DKI diambil sumpahnya pada 14 Oktober lalu. AKD dibentuk pada akhir Oktober. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved