Anggota Tito Karnavian Tolak Bantu APBD DKI Jakarta, Anies Baswedan dan William Aditya Cs Tak Gajian
Anggota Tito Karnavian tolak bantu APBD DKI Jakarta, Anis Baswedan dan William Aditya Sarana Cs tak gajian
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Tito Karnavian tolak bantu APBD DKI Jakarta, Anis Baswedan dan William Aditya Cs tak gajian.
Kemendagri yang dipimpin eks Kapolri Tito Karnavian menolak perpanjangan pengesahan APBD 2020 DKI Jakarta, yang belum disahkan oleh Pemprov dan rekan-rekan William Aditya Sarana di DPRD DKI Jakarta.
Akibatnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta termasuk William Aditya Sarana terancam tak gajian pada tahun 2020 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengaku telah menerima surat dari DPRD DKI Jakarta kepada Kemandagri terkait permintaan perpanjangan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.
"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
• GNPF Ulama Laporkan Sukmawati Putri Presiden Soekarno ke Polisi, Dinilai Lebih Buruk dari Ahok BTP
• Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian, Kader Prabowo Subianto Minta Ini ke Kemendagri
• Gegara Bambang Widjojanto eks Tim Hukum Prabowo-Sandi di TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur.
Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif ( Pemprov DKI Jakarta) memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS ke legislatif ( DPRD).
Sejak diberikan dokumen anggaran tersebut pada pertengahan Juli 2019, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahas anggaran itu.
Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan anggaran.
"Jadi dalam Undang-Undang itu kalau sampai dengan enam pekan berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu," ucap Syafruddin.
Jika dalam enam pekan belum juga disepakati, kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa langsung mengajukan rancangan APBD.
"Jadi enam pekan ini bukan ditetapkan.
Tapi langsung disusun dengan rancangan APBD.
Begitu masuk ke rancangan APBD, itu pihak eksekutif ( Pemprov DKI Jakarta) mulai menghitung hari lagi," ucap Syafruddin.
Jika telah terhitung, enam puluh hari kerja belum juga disepakati, maka Gubernur berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur tentang APBD agar anggaran tetap bisa dicairkan.
"Jadi kalau pembahasan KUA-PPAS enam pekan paling lambat, sedangkan rancangan APBD paling lambat 60 hari kerja.
Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," ujar dia.
"Jadi kalau sampai 60 hari kerja belum juga disepakati.
Karena APBD harus tetap berproses untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka aturan ketentuan yang ada itu sudah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membentuk rancangan anggaran kepala daerah,” tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yakin Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan perpanjangan waktu pengesahan rancangan APBD Tahun 2020 hingga pertengahan Desember 2019 nanti.
Adapun batas waktu pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri sebenarnya 30 November 2019.
Sementara saat ini, DPRD dan Pemprov baru menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi.
Terancam Tak gajian
Dilansir dari Kompas.com, ada kabar buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta terancam tak digaji, gegara APBD ada anggaran Lem Aibon?
Diketahui, hingga kini Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan rancangan APBD 2020 DKI Jakarta.
Sebelumnya, rancangan APBD DKI Jakarta heboh dengan sejumlah anggaran janggal seperti pemmbelian Lem Aibon Rp 82 miliar.
Apakah karena anggaran Lem Aibon ini Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta terancam tak gajian?
Dilansir dari Kompas.com, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R APBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.
Aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
DPRD DKI Jakarta dan Anies Baswedan terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November ini.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur atau DPRD.
"Nantikan kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya.
Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya.
Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi.
Jadi gitu prinsipnya bukan serta merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.
Pembahasan APBD DKI 2020 baru dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif diambil sumpahnya dan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan dibentuk.
Pimpinan DPRD DKI diambil sumpahnya pada 14 Oktober lalu. AKD dibentuk pada akhir Oktober. (*)