Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian, Kader Prabowo Subianto Minta Ini ke Kemendagri

Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta terancam tak gajian, kader Prabowo Subianto minta ini ke Kemendagri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Gerindra M Taufik dan Gubernur Anies Baswedan 

“Kan pembahasannya di Banggar, Minggu depan Senin atau Selasa itu banggar kan mereka ini kerja, rasionalisasi, mereka dikasih pedomannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tak disebutkan persoalan perpanjangan waktu pembahasan anggaran.

Hal tersebut tecantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.

Terancam Tak Gajian

Ada kabar buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta terancam tak digaji, gegara APBD ada anggaran Lem Aibon?

Diketahui, hingga kini Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan rancangan APBD 2020 DKI Jakarta.

Sebelumnya, rancangan APBD DKI Jakarta heboh dengan sejumlah anggaran janggal seperti pemmbelian Lem Aibon Rp 82 miliar.

Apakah karena anggaran Lem Aibon ini Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta terancam tak gajian?

Dilansir dari Kompas.com, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R APBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.

Aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

DPRD DKI Jakarta dan Anies Baswedan terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November ini.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur atau DPRD.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved