Pilkada Kukar
Pilkada Asimetris dari Mendagri Tito Karnavian Kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar
Ada wacana Pilkada asimetris dari Mendagri Tito Karnavian kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ada wacana Pilkada asimetris dari Mendagri Tito Karnavian kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar
Belum lama ini terlempar wacana Pilkada di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan wakilnya Maruf Amin.
Soal Pilkada asimateris, seperti apa tanggapan dari KPU Kutai Kartanegara atau Kukar ini.
Tribunkaltim.co wawancara langsung kepada Ketua KPU Kukar.
• Tokoh Ini yang Dipastikan Daftar di Penjaringan Bacalon Pilkada Balikpapan Lewat PPP Balikpapan
• Menkopolhukam Mahfud MD Bantu Pencalonan Denny Indrayana di Pilkada Kalsel? Eks Tim Hukum Prabowo
• Maskot dan Jingle Pilkada Kaltara 2020 Tak Lama Lagi Mengorbit, Ini Tahapannya Sekarang
• Maju di Pilkada Kukar, Hasanuddin Masud Mendaftar ke Partai Gerindra
• Siapkan Rp 100 Miliar Lebih, Bupati dan Ketua KPU Teken Naskah Hibah untuk Pilkada Kukar 2020
Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan wacana
Tentang pemilu Pilkada asimetris.
Menurutnya pemilu Pilkada asimetris dilakukan
Karena melihat banyaknya potensi konflik yang terjadi di beberapa daerah
Saat gelaran Pilkada serentak berlangsung.
Selain itu pelaksanaan Pilkada asimetris ini melihat juga adanya kesiapan panitia pelaksana pemilu yaitu KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Menanggapi hal tersebut ketua KPU Kutai Kartanegara Erliyando, Jumat (22/11/2019) mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ia justru akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan Mendagri jika memang wacana tersebut benar-benar terjadi.
"KPU pada dasarnya adalah pelaksana dari Undang Undang. Apapun yang diamanahkan dalam undang undang tersebut itulah yang akan KPU jalankan oleh KPU. Jadi kami tidak pada kapasitas menyetujui atau tidak," ucapnya.
Jika memang hal tersebut terjadi butuh proses yang panjang untuk mengesahkan Pilkada asimetris. Mulai dari rancangan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR yang akan nantinya digodok secara matang-matang.
"Undang-undang pemilu itu kan di godok pemerintah bersama DPR. Dengan melihat aspirasi masyarakat yang berkembang," ucapnya.