Pilkada Kukar
Pilkada Asimetris dari Mendagri Tito Karnavian Kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar
Ada wacana Pilkada asimetris dari Mendagri Tito Karnavian kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Sementara itu dikutip dari kompas.com tanggal 21 November 2019, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewacanakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah asimetris. Namun, sebelum itu dilakukan Kemendagri berharap ada kajian mengenai indeks kedewasaan demokrasi di tiap daerah.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, sebagai negara kesatuan yang kebijakannya setara, sebenarnya Indonesia telah menganut sistem Pilkada asimetris.
“Kalaupun ada perbedaan kebijakan, maka itu dilatarbelakangi kekhususan suatu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945,” kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Tahapan Pemenuhan Syarat perseorangan
11 Desember -5 Maret 2020 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
11 Desember -14 Maret 2020 Penelitian jumlah dukungan dan sebaran
15 Maret – 28 Maret 2020 Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas
29 Maret – 11 April 2020 Analisa dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
12 April -13 April 2020 Penyampaian hasil penelitian administrasi
27 April – 29 April 2020 Penyerahan perbaikan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
27 April – 3 Mei 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran
11 Mei -17 Mei 2020 Analisis dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
4 Mei -10 Mei 2020 Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas
18 Mei -25 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan pada PPS
19 Mei -8 Juni 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan
9 Juni – 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan
12 Juni – 14 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten

Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:
1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK