Pilkada Kukar

Pilkada Asimetris dari Mendagri Tito Karnavian Kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar

Ada wacana Pilkada asimetris dari Mendagri Tito Karnavian kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Kutaikartanegara.com
Pilkada Kukar tahun 2015. Ada wacana Pilkada asimetris dari Mendagri Tito Karnavian kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ada wacana Pilkada asimetris dari Mendagri Tito Karnavian kabinet Jokowi Maruf Amin, Begini Respon KPU Kukar 

Belum lama ini terlempar wacana Pilkada di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan wakilnya Maruf Amin

Soal Pilkada asimateris, seperti apa tanggapan dari KPU Kutai Kartanegara atau Kukar ini. 

Tribunkaltim.co wawancara langsung kepada Ketua KPU Kukar.

Tokoh Ini yang Dipastikan Daftar di Penjaringan Bacalon Pilkada Balikpapan Lewat PPP Balikpapan

Menkopolhukam Mahfud MD Bantu Pencalonan Denny Indrayana di Pilkada Kalsel? Eks Tim Hukum Prabowo

Maskot dan Jingle Pilkada Kaltara 2020 Tak Lama Lagi Mengorbit, Ini Tahapannya Sekarang

Maju di Pilkada Kukar, Hasanuddin Masud Mendaftar ke Partai Gerindra

Siapkan Rp 100 Miliar Lebih, Bupati dan Ketua KPU Teken Naskah Hibah untuk Pilkada Kukar 2020

Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan wacana

Tentang pemilu Pilkada asimetris.

Menurutnya pemilu Pilkada asimetris dilakukan

Karena melihat banyaknya potensi konflik yang terjadi di beberapa daerah

Saat gelaran Pilkada serentak berlangsung.

Selain itu pelaksanaan Pilkada asimetris ini melihat juga adanya kesiapan panitia pelaksana pemilu yaitu KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Menanggapi hal tersebut ketua KPU Kutai Kartanegara Erliyando, Jumat (22/11/2019) mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Ia justru akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan Mendagri jika memang wacana tersebut benar-benar terjadi.

"KPU pada dasarnya adalah pelaksana dari Undang Undang. Apapun yang diamanahkan dalam undang undang tersebut itulah yang akan KPU jalankan oleh KPU. Jadi kami tidak pada kapasitas menyetujui atau tidak," ucapnya.

Jika memang hal tersebut terjadi butuh proses yang panjang untuk mengesahkan Pilkada asimetris. Mulai dari rancangan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR yang akan nantinya digodok secara matang-matang.

"Undang-undang pemilu itu kan di godok pemerintah bersama DPR. Dengan melihat aspirasi masyarakat yang berkembang," ucapnya.

Sementara itu dikutip dari kompas.com tanggal 21 November 2019, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewacanakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah asimetris. Namun, sebelum itu dilakukan Kemendagri berharap ada kajian mengenai indeks kedewasaan demokrasi di tiap daerah.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, sebagai negara kesatuan yang kebijakannya setara, sebenarnya Indonesia telah menganut sistem Pilkada asimetris.

“Kalaupun ada perbedaan kebijakan, maka itu dilatarbelakangi kekhususan suatu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945,” kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2019). 

Tahapan Pemenuhan Syarat perseorangan

11 Desember -5 Maret 2020 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
11 Desember -14 Maret 2020 Penelitian jumlah dukungan dan sebaran
15 Maret – 28 Maret 2020 Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas
29 Maret – 11 April 2020 Analisa dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
12 April -13 April 2020 Penyampaian hasil penelitian administrasi 
27 April – 29 April 2020 Penyerahan perbaikan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
27 April – 3 Mei 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran
11 Mei -17 Mei 2020 Analisis dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
4 Mei -10 Mei 2020 Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas
18 Mei -25 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan pada PPS
19 Mei -8 Juni 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan
9 Juni – 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan
12 Juni – 14 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten

Inilah lowongan kerja info loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda Kalimantan Timur tahun 2020 Ini syarat dan honornya
Inilah lowongan kerja info loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda Kalimantan Timur tahun 2020 Ini syarat dan honornya (Kolase Tribunkaltim.co/HO Bawaslu Samarinda)

Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:

1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat

17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK

19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi

11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota

16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).

Sumber: KPU RI

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved