Ini Akibat Fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Karena Tak Selesaikan Tugas Tepat Waktu
Ini akibat fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta karena tak selesaikan tugas tepat waktu
Jika dalam enam pekan belum juga disepakati, kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa langsung mengajukan rancangan APBD.
"Jadi enam pekan ini bukan ditetapkan.
Tapi langsung disusun dengan rancangan APBD.
Begitu masuk ke rancangan APBD, itu pihak eksekutif ( Pemprov DKI Jakarta) mulai menghitung hari lagi," ucap Syafruddin.
Jika telah terhitung, enam puluh hari kerja belum juga disepakati, maka Gubernur berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur tentang APBD agar anggaran tetap bisa dicairkan.
"Jadi kalau pembahasan KUA-PPAS enam pekan paling lambat, sedangkan rancangan APBD paling lambat 60 hari kerja.
Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," ujar dia.
"Jadi kalau sampai 60 hari kerja belum juga disepakati.
Karena APBD harus tetap berproses untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka aturan ketentuan yang ada itu sudah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membentuk rancangan anggaran kepala daerah,” tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yakin Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan perpanjangan waktu pengesahan rancangan APBD Tahun 2020 hingga pertengahan Desember 2019 nanti.
Adapun batas waktu pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri sebenarnya 30 November 2019.
Sementara saat ini, DPRD dan Pemprov baru menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi.
Terancam Tak gajian
Dilansir dari Kompas.com, ada kabar buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta terancam tak digaji, gegara APBD ada anggaran Lem Aibon?
Diketahui, hingga kini Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan rancangan APBD 2020 DKI Jakarta.