Ini Akibat Fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Karena Tak Selesaikan Tugas Tepat Waktu
Ini akibat fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta karena tak selesaikan tugas tepat waktu
TRIBUNKALTIM. CO - Ini akibat fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta karena tak selesaikan tugas tepat waktu.
Diketahui, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta belum kunjung mengesahkan rancangan APBD 2020 DKI Jakarta, padahal batas waktunya hingga 30 November ini.
Anggota Tito Karnavian di Kemendagri pun menolak memberikan perpanjangan waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan rancangan APBD 2020.
Kemendagri yang dipimpin eks Kapolri Tito Karnavian menolak perpanjangan pengesahan APBD 2020 DKI Jakarta, yang belum disahkan oleh Pemprov dan rekan-rekan William Aditya Sarana di DPRD DKI Jakarta.
Akibatnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta termasuk William Aditya Sarana terancam tak gajian pada tahun 2020 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengaku telah menerima surat dari DPRD DKI Jakarta kepada Kemandagri terkait permintaan perpanjangan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.
"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
• GNPF Ulama Laporkan Sukmawati Putri Presiden Soekarno ke Polisi, Dinilai Lebih Buruk dari Ahok BTP
• Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian, Kader Prabowo Subianto Minta Ini ke Kemendagri
• Gegara Bambang Widjojanto eks Tim Hukum Prabowo-Sandi di TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur.
Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif ( Pemprov DKI Jakarta) memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS ke legislatif ( DPRD).
Sejak diberikan dokumen anggaran tersebut pada pertengahan Juli 2019, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahas anggaran itu.
Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan anggaran.
"Jadi dalam Undang-Undang itu kalau sampai dengan enam pekan berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu," ucap Syafruddin.