Meminimalisir Peserta Curang Hingga Bawa Jimat, Begini Upaya Aksi Petugas CPNS 2019 di Kaltim

Meminimalisir peserta curang hingga bawa Jimat, Begini upaya aksi petugas CPNS 2019 di Kalimantan Timur atau Kaltim

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Purnomo Susanto
Proses verifikasi panitia seleksi CPNS Provinsi Kaltim tahun 2019 kepada berkas fisik yang dikirimkan oleh pelamar melalui Kantor Pos Indonesia, pada Sabtu (23/11/2019), pukul 12.30 WITA, di Kantor BKD Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda. 

Dan kali ini semua petugas jaga, bakal dilengkapi alat ditektor, jadi akan terdeteksi kalau sampai ada yang bawa barang lain masuk ke kelas. Peserta wanita juga akan diperiksa badan oleh petugas wanita, yang pria juga sama, jadi benar-benar bersih," tutupnya.

Terima Berkas Sampai 30 November

Beri kebijakan terima berkas CPNS Kaltim 2019 sampai 30 November, ini alasan BKD Kalimantan Timur

Seharusnya, sesuai aturan berkas fisik pelamar Calon Pegawai Negri Sipil ( CPNS ) Pemprov Kaltim tahun 2019 sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, pada Kamis (28/11/2019), pukul 23.59 WITA.

Namun, BKD Kaltim memberikan kebijakan, phaknya masih menerima pengiriman berkas, sampai pada Sabtu (30/11/2019), pukul 23.59 WITA.

BACA JUGA

Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?

Cinta Tak Berbalas, Siswa SMA Ini Nekat Masuk ke Kamar Ibu Guru yang Bersuami, Akhirnya Tak Terduga

Malam Ini Semifinal Indonesia VS Malaysia di Stadion Batakan, Timnas Indonesia Diyakini Menang

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Kaltim, Kustiningsih mengungkapkan, kebijakan ini diambil karena melihat karakteristik Provinsi Kaltim.

Namun, ditegaskan olehnya, berkas pengiriman CPNS yang dimaksudkan adalah berkas yang dikirimkan oleh pendaftar sesuai waktu penutupan yang ditentukan.

“Tentunya, sesuai ketentuan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemnpanRB) pengiriman paling lambat itu, pada Kamis (28/11/2019).

Tapi kita ada kebijakan lain,” ujarnya saat ditemui awak Tribunkaltim.co, pada Jumat (22/11/2018), pukul 14.30 WITA, di Kantor BKD Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda.

“Memang, kita membatasi pengiriman berkas sampai 28 November. Akan tetapi sesuai kebijakan kami, berkas masih kita terima dari Kantor Pos sampai 30 November, pukul 23.59 WITA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved