Dari 250 Ribu Wajib Pajak di Samarinda, Baru 80 Ribu Bayar Pajak, Ini Harapan Bapenda Samarinda
Dari 250 Ribu Wajib Pajak di Samarinda, Baru 80 Ribu Bayar Pajak, Ini Harapan Bapenda Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -dari 250 ribu wajib pajak di Samarinda, baru 80 ribu bayar pajak, ini harapan Bapenda Samarinda
Sejak tahun 2012 lalu hingga sekarang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda,
baru menarik Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) kepada 83.912 ribu wajib pajak, dari 250 ribu wajib pajak se-Samarinda.
Untuk itu, Bapenda Samarinda terus mencari formula untuk mengatasi persoalan ini.
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan, banyak lika liku dan problematika Bapenda Samarinda dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga• Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda
Baca Juga• Prediksi dan Susunan Pemain Persib vs Barito Putera, Maung Bandung Tanpa Bomber Utama
Baca Juga• Penunjukan Ahok Jadi Komisaris Utama Upaya Jokowi Perangi Mafia Gas yang Lama Bercokol di Pertamina
Baca Juga• Heboh Nikita Mirzani Cium Jorge Lorenzo, Kini Eks Pembalap Honda Unggah Foto di Bali, Ada Nyai ?
Terlebih, baru 7 tahun belakangan ini kewenangan dalam mengelolan PBB P2 ini diserahkan ke daerah dari Ditjend Keuangan, Kementerian Keuangan RI.
“Kan kewenangan ini baru saja diserahkan kepada kami. Jadi, memang baru diurus itu pada tahun 2012 lalu.
Jadi, banyak sekali perbaikan-perbaikan dan pemutakhiran data yang harus dilakukan,” ujarnya usai menghadiri pelaksanaan Pengundian Gebyar Pajak Daerah Tahun 2019, pada Minggu (24/11/2019), di Halaman Parkir Barat Balai Kota Samarinda.
“Persoalan yang ada juga saat ini, banyak dari wajib pajak yang sadar untuk membayar pajak. Namun, belum membayar pajak.
Untuk itu, terus kita sosialisasikan agar selain sadar masyarakat juga bisa membayar pajak PBB P2. Ini juga bagian dari kontribusi kita turut serta dalam membangun daerah,” lanjutnya.
Untuk capaian sendiri, Barus membeberkan, sampai dengan Jumat (15/11/2019) lalu, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 2,449 triliun dari target, Rp 3,064 trilun.
Kemudian, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 467 miliar dari target sebesar Rp 500 miliar. Sedangkan pajak daerah, sebesar Rp 326 miliar.
“Target pajak daerah kita, sebesar Rp 332 miliar. Kemudian, untuk PBB P2 kita targetkan sebesar Rp 39 miliar baru kita dapatkan sebesar Rp 43 miliar.
Artinya, untuk PBB P2 kita belum tutup tahun ini sudah menembus target sebesar 109 persen. Untuk target yang kain. Ini kita masih berproses sampai akhir tahun nanti,” jelasnya.
Mengingat pentingnya peran kelurahan dan kecamatan dalam keberhasilan pemungutan pajak, Barus mengharapkan,