Diangkat Jadi PNS Melalui Tes, Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal, Ini Penjelasan ICW
Diangkat Jadi PNS Melalui Tes, Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal, Ini Penjelasan ICW
Ia turut mengkritik pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pegawai KPK yang di atas 35 tahun disebut tak menjadi ASN, tetapi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Sementara pegawai di bawah 35 tahun bisa menjadi ASN atau PNS melalui tes.
Menurut Adnan, pihak yang bisa menentukan kebijakan di internal KPK adalah pegawai yang menduduki jabatan direktur ke atas.
Mereka yang menjabat direktur ke atas rata-rata berusia di atas 35 tahun.
Adnan mengatakan jika mereka yang berusia di atas 35 tahun dijadikan P3K akan memunculkan kerentanan yang lebih besar.
Ia mengingat sejak awal tujuan pemerintah dalam revisi UU KPK adalah ingin mengontrol lembaga yang lahir di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
"Bisa jadi salah satu hal yang dilakukan dalam konteks itu ya menyediakan skema yang tidak menguntungkan bagi pegawai senior KPK sehingga mereka hengkang," katanya.
Adnan meminta pimpinan KPK yang baru perlu menegosiasikan skema peralihan status pegawai KPK menjadi otomatis tanpa tes dengan pemerintah.
"Memang di KPK sendiri, menurut pengakuan para pimpinan KPK hari ini, mereka sudah menyiapkan tim transisi juga," ujar Adnan.
Sebelumnya, peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN masih dalam pembahasan antar-lembaga.
Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.
Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.'
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.
Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.