Diangkat Jadi PNS Melalui Tes, Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal, Ini Penjelasan ICW

Diangkat Jadi PNS Melalui Tes, Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal, Ini Penjelasan ICW

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Salah satu yang dibahas adalah soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.

BACA JUGA

Sebut KPK, Pengadilan, dan Ahok BTP Bermasalah, Marwan Batubara Kena Semprot Ali Mochtar Ngabalin

Eksklusif Bersama Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki: Pernah Ingatkan Jokowi soal Revisi UU KPK

Datangkan Ustadz Abdul Somad Tanpa Izin, Pegawai KPK Diperiksa Agus Rahardjo, Soal Track Record UAS

Antasari Azhar Nilai Agus Rahardjo Cs Tak Pantas ke Mahkamah Konstitusi Gegara Perppu KPK Tak Terbit

Tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.

Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK.

Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.

KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian.

Baca: Imbas Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Kini Naik Mobil Dinas KPK

Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal? Ini Penjelasan ICW, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/23/pegawai-kpk-dikhawatirkan-mundur-massal-ini-penjelasan-icw?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved