Demo Buruh Kahutindo PPU
BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati
BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 tak naik, Serikat Pekerja Kahutindo geruduk kantor Bupati.
Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo ( SP Kahutindo ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mendatangi kantor Bupati PPU dalam rangka memprotes upah murah di PPU.
Upah murah tersebut dikarenakan UMK di PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan yakni Rp 3,1 juta.
BACA JUGA
Ini Delapan Tanda Awal Serangan Jantung yang Penting Diketahui, Bisa Menyerang Siapapun dan Kapanpun
Nikita Mirzani Beberkan Produk Kosmetik Bermerkuri hingga Wajah Temannya Rusak, Sempat Di-endorse!
Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya
Jelang Hari Guru Nasional 25 November 2019, Ini Lirik Lagu Hymne Guru dan Ucapan untuk Guru Tercinta
Sedangkan pihak Kahutindo PPU meminta pemerintah PPU tetap menjalankan PP 78/2015 tentang pengupahan, sehingga adanya kenaikan sekitar 8,51 persen menjadi sekitar Rp 3.363.810.
Massa berkumpul di halaman kantor Bupati PPU dan orasi dipimpin langsung ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai.
"Tolak upah murah," teriak Asrul Paduppai dalam orasinya. Senin, (25/11/2019).
Dalam aksi tersebut pihaknya mengajukan beberapa tuntutan untuk Pemkab PPU terkait pengupahan yang masih dinilai rendah.
Bahkan Asrul Paduppai menyebut Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan PP 78/2015 tentang pengupahan,
karena membuat keputusan tidak melakukan kenaikkan UMK yang dituangkan dalam berita acara dewan pengupahan PPU pada Kamis, (14/11/2019) lalu.
"Kami meminta PP 78/2015 daapt dijalankan," ungkap Asrul Paduppai.
