Demo Buruh Kahutindo PPU
BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati
BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
BREAKING NEWS-Lagi, Penyelam Dilaporkan Meninggal saat Menyelam di Pulau Kakaban, Berau
BREAKING NEWS Kecelakaan di Balikpapan, Truk vs Motor, Ini Identitas Korban Tewas
BREAKING NEWS Jelang Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Pendukung Garuda Muda Penuhi Stadion Batakan
BREAKING NEWS Merahkan Stadion Batakan, Suporter Timnas Indonesia Berbondong Cari Tempat Duduk
Dalam tuntutannya juga ia mengatakan, berita acara Dewan Pengupahan PPU dianggap cacat hukum,
karena penetapannya tidak terpenuhi unsur keanggotaan karena dari unsur Serikat Pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya.
Dan satu orang keterwakilan dari serikat pekerja atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tandatangan pembuatan berita acara.
"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810,-," pungkasnya.

(*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
