Demo Buruh Kahutindo PPU
Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020
Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020
Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kahutindo ( SP Kahutindo ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menuntut pemkab PPU menaikkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di tahun 2020 dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3.363.810.
Massa mendatangi kantor Bupati PPU pada Senin, (25/11/2019) siang sekitar pukul 10.00 Wita dan disambut Wabup PPU, Hamdam.
BACA JUGA
Ini Delapan Tanda Awal Serangan Jantung yang Penting Diketahui, Bisa Menyerang Siapapun dan Kapanpun
Nikita Mirzani Beberkan Produk Kosmetik Bermerkuri hingga Wajah Temannya Rusak, Sempat Di-endorse!
Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya
Jelang Hari Guru Nasional 25 November 2019, Ini Lirik Lagu Hymne Guru dan Ucapan untuk Guru Tercinta
Massa yang dipimpin Ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai juga membawa beberapa tuntutan terkait UMK PPU tahun 2020.
Dikatakan Asrul Paduppai, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut dan menganggap Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,
yang mana dalam pasal 47 menyatakan bahwa penetapan UMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) PP 78/2015 tentang pengupahan.
"UMK itu sudah diatur dalam PP 78/2015 itu," ujar Asrul Paduppai.
Ia juga menganggap, pelanggaran yang dilakukan dewan pengupahan PPU yakni telah membuat keputusan bahwa UMK PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya berita acara Dewan Pengupahan PPU pada tanggal 14 November 2019.