Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah di Balikpapan Tega Buat Asusila ke Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun

Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah Kandung di Balikpapan Tega Berbuattak senonoh terhadap Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Tersangka MH (39) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -diimingi ung 50 ribu, ayah kandung di Balikpapan tega cabuli anak kandung sendiri selama 6 tahun

Polres Balikpapan berhasil membongkar kelakuan seorang ayah bernama MH (39) yang tega berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.

Perempuan berinisial SN (14) yang menjadi korban tak senonoh ayahnya sendiri.

SN telah menjadi korban tak senonoh ayahnya sejak masih  duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan mengatakan, kelakuan  MH yang telah dilakukan sejak 2013 lalu.

Baca Juga • Timnas Indonesia vs Thailand Ini yang Bikin Indra Sjafri Optimis di SEA Games 2019

Baca Juga • Pengakuan Aji Santoso Bawa Persebaya Tak Terkalahkan Meski Tanpa Dukungan Bonek di Stadion

Baca Juga• Ani Idrus jadi Google Doodle Hari Ini, Simak Profil Wanita yang Berprofesi Sebagai Wartawati Ini

Baca Juga • Polemik Betrand Peto Minum ASI Sarwendah, Sebaiknya Pilih Ibu Susu atau Susu Sapi? Ini Jawabannya

"Pelaku ini melakukan tindakan tak senonoh terhadap anaknya sendiri dari kelas 3 SD hingga sekarang," ujarnya, Senin (25/11/2019).

Lebih lanjut  Ia menjelaskan, bahwa tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di salah satu kelurahan  di Kota Balikpapan.

Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya.

Kemudian tantenya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PPA di daerah setempat.

Tak berselang lama, kader PPA tersebut melayangkan laporan adanya pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban akan diberi uang 50 ribu, jika korban tak mau melayani nafsu ayahnya, korban diancam akan dipukul.

"Jadi korban diiming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," tambahnya.

Pelaku pencabulan tersebut berhasil membekuk pelaku di Muara Wahau, Kutai Timur, belum lama ini.

Polres Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru, celana panjang jeans berwarna warni, serta pakaian dalam korban.

Akibat dari aksinya tersebut, MF harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual anak, dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved