Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah di Balikpapan Tega Buat Asusila ke Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun

Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah Kandung di Balikpapan Tega Berbuattak senonoh terhadap Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Tersangka MH (39) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri 

"Di atas 15 tahun penjara," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.

Gadis 14 Tahun di Kukar jadi Korban tak Senonoh Ayah Tiri

Sementara itu, Malang nian nasib yang menimpa bocah 14 tahun ini, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Si bocah ini berjenis kelamin perempuan ini berada di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur.

Nah, bocah perempuan ini tak hanya dianiaya ayah tirinya, TR, 46 tahun.

Tapi juga dicabuli sejak 2016 silam kala korban masih duduk di bangku kelas IV SD.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga ke Polsek Tabang

Terkait adanya penganiayaan bocah perempuan oleh bapak tirinya, Minggu (3/11/2019) pukul 09.15 Wita.

“Sekitar pukul 10.00, Bhabinkamtibmas beserta 3 personel Polsek Tabang mendatangi rumah pelaku dan menemukan kaki korban masih terikat rantai di kamar korban,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar kepada Tribun Kaltim melalui Kapolsek Tabang Iptu Mansur didampingi Kanit Reskrim Bripka Raden, Senin (4/11/2019).

Selain itu, wajah korban terdapat lebam diduga bekas dipukul ayah tirinya.

Korban dipasung sejak Jumat (1/10/2019).

Kaki kanannya dirantai pada tiang dalam kamar korban.

Sebelumnya, pelaku memergoki anak tirinya itu berduaan dengan seorang laki-laki di luar rumah.

Pelaku yang terbangun sekitar pukul 05.00 Wita tidak mendapati korban di kamarnya.

Ia mencari anak tirinya di sekitar rumah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved