Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah di Balikpapan Tega Buat Asusila ke Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah Kandung di Balikpapan Tega Berbuattak senonoh terhadap Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun
Saat dinterogasi di Polsek, kasusnya malah berkembang, korban mengaku dicabuli ayah tirinya dari 2016 sampai 2019,” kata Raden.
Pelaku melakukan niat jahatnya di rumah ketika rumah kosong atau di hutan, tempatnya kerja memotong kayu.
“Korban diancam jika tidak menuruti pelaku maka ibu kandungnya bakal dipukulinya, kadang-kadang korban dibujuk dibelikan baju baru,” tuturnya.
Selama 3 tahun ini, aksi pencabulan tak pernah diketahui ibu kandung korban.
"Tapi saat korban dirantai, mamanya tahu, tapi mamanya nggak bisa melawan pelaku."
"Karena alasan untuk memberi pelajaran pada korban yang telah keluar malam bareng temannya,” ujarnya.
Setelah mengetahui putrinya kerap dicabuli ayah tirinya, kata Raden, ibu korban langsung syok
Karena baru tahu kelakuan bejat suaminya.
Pelaku mencabuli anak tirinya sudah tak terhitung selama 3 tahun itu.
“Sehari pelaku bisa mencabuli korban 2 sampai 3 kali, tergantung dia mau,” kata Raden.
Sosok bocah Dicabuli Sang Kakek
Berita sebelumnya, di tempat terpisah, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Satu lagi peristiwa kekerasan pada anak terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Muara Wahau.
Seorang anak berusia 9 tahun, sebut saja Bunga, diperlakukan tidak senonoh oleh seorang kakek berusia 50 tahun yang tak lain tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi awal pekan kemarin dan dilaporkan ke Polsek Muara Wahau, Jumat (9/8/2019).
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno membenarkan laporan tersebut.
Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan memprosesnya secara hukum.
“Setelah melalui proses pemeriksaan para saksi, terlapor kami jerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.
Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno menyebutkan, Pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan tersebut diancam hukuman 15 tahun pidana kurungan, Sabtu (10/8/2019).
Peristiwa tersebut, menurut Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno dilaporkan nenek korban.
Saat itu, sang cucu baru saja pulang dari memperbaiki sepeda di bengkel.
Ternyata bengkel yang dituju tutup dan Bunga hendak kembali pulang ke rumah.
Di pertengahan jalan, korban dipanggil oleh tersangka yang hendak membantu memperbaiki sepeda.
“Neneknya kaget, melihat cucunya pulang dalam keadaan menangis. Ditanya, kamu kenapa, si cucu menjawab, tadi ada orang di rumah kuning itu mencabuli orang. Si nenek pun berkata, ah biar aja, asal bukan kamu,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.
Mendapat jawaban seperti itu dari sang nenek, si cucu kembali bertanya, kalau mencabuli orang bisa hamil kah? Si nenek pun menjawab bisa.
Tak disangka, si cucu langsung berteriak dan berkata, kalau begitu aku yang hamil.
“Neneknya langsung terkejut mendengar jawaban si cucu. Kemudian dibawanya si cucu mencari rumah kuning yang dimaksud dan ia marah-marah pada pelaku,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.
Tak puas memarahi pelaku, nenek Bunga langsung ke Kantor Polsek Muara Wahau dan melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. (Tribunkaltim.co)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
