Demo Buruh Kahutindo PPU
Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser
Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
Bahkan kata Hamdam, padahal perkembangannya yang ia ketahui, besaran UMK di PPU masih berada di atas rata-rata dari dua daerah tetangga yakni Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser.
"Bahkan di UMP, kita masih tinggi kok. Antara Balikpapan dan Kabupaten Paser, kita juga masih tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai menegaskan, tidak ada klausul di pasal 46 pada PP 78/2015 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa UMK tidak naik.
Terlebih, daerah yang memiliki UMK tertinggi di Kaltim saja tetap menaikkan UMKnya tahun 2020 mendatang.
"Kenapa PPU saja yang tidak naik?," tanya Asrul Paduppai.
Ia menambahkan, protes tersebut juga sebagai bentuk kecintaanya kepada Buapti PPU agar tidak terjebak karena melanggar aturan terkait pengupahan tersebut.
"Ini bentuk kecintaan kita juga sama bapak Bupati agar tidak terjebak melanggar hukum," tutur Asrul Paduppai.
UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati
Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo ( SP Kahutindo ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mendatangi kantor Bupati PPU dalam rangka memprotes upah murah di PPU.
Upah murah tersebut dikarenakan UMK di PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan yakni Rp 3,1 juta.
Sedangkan pihak Kahutindo PPU meminta pemerintah PPU tetap menjalankan PP 78/2015 tentang pengupahan, sehingga adanya kenaikan sekitar 8,51 persen menjadi sekitar Rp 3.363.810.
Massa berkumpul di halaman kantor Bupati PPU dan orasi dipimpin langsung ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai.
"Tolak upah murah," teriak Asrul Paduppai dalam orasinya. Senin, (25/11/2019).
Dalam aksi tersebut pihaknya mengajukan beberapa tuntutan untuk Pemkab PPU terkait pengupahan yang masih dinilai rendah.
Bahkan Asrul Paduppai menyebut Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan PP 78/2015 tentang pengupahan,