Demo Buruh Kahutindo PPU

Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser

Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Suasana diskusi antara Pemkab PPU dan massa SP Kahutindo di ruang rapat Wabup PPU 

karena membuat keputusan tidak melakukan kenaikkan UMK yang dituangkan dalam berita acara dewan pengupahan PPU pada Kamis, (14/11/2019) lalu.

"Kami meminta PP 78/2015 daapt dijalankan," ungkap Asrul Paduppai.

Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU
Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

BREAKING NEWS-Lagi, Penyelam Dilaporkan Meninggal saat Menyelam di Pulau Kakaban, Berau

BREAKING NEWS Kecelakaan di Balikpapan, Truk vs Motor, Ini Identitas Korban Tewas

BREAKING NEWS Jelang Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Pendukung Garuda Muda Penuhi Stadion Batakan

BREAKING NEWS Merahkan Stadion Batakan, Suporter Timnas Indonesia Berbondong Cari Tempat Duduk

Dalam tuntutannya juga ia mengatakan, berita acara Dewan Pengupahan PPU dianggap cacat hukum,

karena penetapannya tidak terpenuhi unsur keanggotaan karena dari unsur Serikat Pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya.

Dan satu orang keterwakilan dari serikat pekerja atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tandatangan pembuatan berita acara.

"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810,-," pungkasnya. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved