Demo Buruh Kahutindo PPU
Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser
Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
karena membuat keputusan tidak melakukan kenaikkan UMK yang dituangkan dalam berita acara dewan pengupahan PPU pada Kamis, (14/11/2019) lalu.
"Kami meminta PP 78/2015 daapt dijalankan," ungkap Asrul Paduppai.

BACA JUGA
BREAKING NEWS-Lagi, Penyelam Dilaporkan Meninggal saat Menyelam di Pulau Kakaban, Berau
BREAKING NEWS Kecelakaan di Balikpapan, Truk vs Motor, Ini Identitas Korban Tewas
BREAKING NEWS Jelang Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Pendukung Garuda Muda Penuhi Stadion Batakan
BREAKING NEWS Merahkan Stadion Batakan, Suporter Timnas Indonesia Berbondong Cari Tempat Duduk
Dalam tuntutannya juga ia mengatakan, berita acara Dewan Pengupahan PPU dianggap cacat hukum,
karena penetapannya tidak terpenuhi unsur keanggotaan karena dari unsur Serikat Pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya.
Dan satu orang keterwakilan dari serikat pekerja atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tandatangan pembuatan berita acara.
"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810,-," pungkasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
