Di Bawah Ancaman, Bocah 14 Tahun di Balikpapan Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri Selama 6 Tahun
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini warga Balikpapan dibuat geger oleh kasus pencabulan oleh ayah kandung sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Di bawah ancaman, bocah 14 tahun di Balikpapan dicabuli ayah kandungnya sendiri selama 6 tahun.
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini warga Balikpapan dibuat geger oleh kasus pencabulan oleh ayah kandung sendiri.
Peristiwa naas ini menimpa seorang siswi kelas 2 SMP berusia 14 tahun, warga salah satu kecamatan Balikpapan Selatan.
Tersangka tak lain adalah ayah kandungnya sendiri yang mencabuli anak perempuannya.
BACA JUGA
Kabar Buruk Indonesia Kekurangan Uang, eks Panglima TNI Warning Kepolisian dan Kejaksaan Soal Ini
Cara Mengecek Jumlah Saingan CPNS 2019 Bisa dari Nomor Registrasi Pendaftaran? Begini Penjelasan BKN
Viral Perempuan Dikira Pria di Bekasi, Pura-pura Bertamu, Masuk Kamar, tak Ada Barang Bukti, Dilepas
Tito Sudah Mencoba, Kini Warga Bisa Cetak KTP,KK dan Akta Kelahiran di ADM,Hanya Satu Setengah Menit
Hal itu telah berlangsung lebih kurang enam tahun, sejak SN (14) duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini duduk di bangku kelas 2 SMP.
Menurut pengakuan gadis malang tersebut, Ia sering mendapatkan perlakuan bejat dari ayahnya.
Sang ayah MH (39) yang tinggal satu rumah dengan korban sering melakukan aksi tak terpuji baik dalam keadaan sadar maupun mabuk.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.
Pelaku mengancam dan mengiming-imingi uang Rp 50.000 kepada pelaku.
Jika korban tak mau melayani nafsu bejat ayahnya dia diancam akan dipukul.

BACA JUGA
Tak Tahan Lihat Istri Kawan Kenakan Daster Saat ke Toilet, Pria Ini Nekat Berbuat Cabul
Sadis, Gadis 19 Tahun Dicabuli Tiga Sopir Angkot di Sebuah Rumah, Kini Begini Nasib Para Pelaku
Rekam Adegan Cabul dengan Anak di Bawah Umur, Pria di Kecamatan Pulau Derawan Ini Diciduk Polisi
Bocah 14 Tahun Ini Diduga Dianiaya Ayah, Kakinya Dirantai Dicabuli Selama 3 Tahun Si Ibu Beri Respon
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan kepada anak kandungnya telah dibekuk Polres Balikpapan di Muara Wahau, Kutai Timur, belum lama ini.
Kejadian pencabulan tersebut berlangsung di salah satu daerah di Kecamatan Balikpapan Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan.
"Iya benar jadi ada iming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," beber AKP Costa Siahaan.
Polres Balikpapan mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru, celana panjang jeans berwarna warni, BH berwarna putih dan celana dalam berwarna biru.
Akibat dari aksi bejatnya tersebut, MH harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
"Di atas 15 tahun penjara, makanya kita lakukan penahanan," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.
Bocah 14 Tahun di Balikpapan Ini Dicabuli Ayah Kandungnya, Kaos Lengan Panjang Biru jadi Saksi Bisu
Diberitakan sebelumnya, tragis bagi bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun menjadi korban cabul dari ayah kandung ya sendiri.
Ada perasaan yang terancam bagi korban, sebab selama beraksi pelaku mengancam korban.
Pihak Polres Balikpapan berhasil membongkar kelakuan bejat seorang ayah bernama MH (39) yang tega menyetubuhi anak kandungnya.
Perempuan berinisial SN (14) yang menjadi korban nafsu bejat ayahnya.
SN telah menjadi budak pelampiasan ayahnya sejak dirinya duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan mengatakan, kelakuan bejat MH yang telah dilakukan sejak 2013 lalu.
"Pelaku ini mencabuli anaknya sendiri dari kelas 3 SD hingga sekarang," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya.
Kemudian tantenya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PPA di daerah setempat.
Tak berselang lama, kader PPA tersebut melayangkan laporan adanya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban akan diberi uang 50 ribu.
Jika korban tak mau melayani nafsu ayahnya, korban diancam akan dipukul.
"Jadi korban diiming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," tambahnya.
Pelaku pencabulan tersebut berhasil membekuk pelaku di Muara Wahau, Kutai Timur, belom lama ini.
Nah, Polres Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru.
Celana panjang jeans berwarna warni, BH berwarna putih dan celana dalam berwarna biru.
Akibat dari aksi bejatnya tersebut, MF harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1.
Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual anak dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
"Di atas 15 tahun penjara," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
