Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Penetapan Ranperda Soal AIDS Sampai Usaha Apotik Farmasi
Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Penetapan Ranperda Soal AIDS sampai usaha apotik farmasi.
Syukri Wahid menjaskan sanksi ini akan berlaku dengan melihat tahun kendaraan terlebih dahulu.
Jika yang parkir di jalan itu merupakan kendaraan tahun 2020, maka pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA
DPRD Balikpapan Ingin Agendakan Anak Sekolah Bisa Datang Kunjungan ke DPRD
Tak Ikut Bahas RAPBD 2020, Anggota Banggar DPRD Balikpapan Sebut Hanya Terima Laporan Secara Global
Dianggap tak Layak, Komisi III DPRD Balikpapan akan Tinjau Ulang DED Gedung Parkir Klandasan
Diketahui untuk sanksi denda juga tak main-main angkanya, Syukri Wahid menyebutkan bahwa yang melanggar bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta untuk Tindak Pidana Miring ( Tipiring ).
"Di situ ada dua dalam Perda kita ya, kelompok pertama itu mulai dengan teguran sampai pada denda, maksimal 50 juta rupiah untuk tindak pidana miring atau 3 bulan penjara," ujar Syukri Wahid.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kapan akan diberlakukan Syukri Wahid masih belum bisa memastikan hal tersebut.
Hanya saja ia mengatakan jika Perda ini disahkan pada bulan Desember maka pada bulan Januari sudah akan mulai diberlakukan.
Namun pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai peraturan daerah yang akan diberlakukan bagi masyarakat Kota Balikpapan.
"Tahun depan DPRD juga akan diberikan program sosialisasi terkait peraturan daerah.
Kita akan progres yang krusial, ada pajak online, kemudian pengawasan penebangan pohon dan transportasi," ujar Syukri Wahid mengakhiri keterangannya.