Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Penetapan Ranperda Soal AIDS Sampai Usaha Apotik Farmasi

Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Penetapan Ranperda Soal AIDS sampai usaha apotik farmasi.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Cahyo W Putro
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur masa sidang III Tahun 2019, dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda yang berasal dari DPRD Kota Samarinda dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Sidang III Tahun 2019, dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda yang berasal dari DPRD Kota Samarinda dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019) hari ini.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, bahwa agenda pokok Rapat Paripurna hari ini, adalah untuk penyampaian dan penetapan rancangan peraturan daerah kota Samarinda, yang berasal dari DPRD Kota Samarinda.

Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh masing-masing anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda DPRD Kota Samarinda.

Baik disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, disertai dengan penjelasan atau keterangan

Dan atau bisa dalam bentuk naskah akademik.

"Yang memuat pokok pikiran dan materi muatan, yang diatur disertai daftar nama dan tandatangan pengusung," jelas Joha, Selasa (26/11/2019).

Joha menyebut dasar Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Samarinda, adalah Permendagri, Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya

Serta Peraturan DPRD Kota Samarinda, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Peraturan Tata Tertib, di DPRD Kota Samarinda.

Jadi ada penyampaian usulan-usulan Raperda, dari masing-masing Komisi, yang dibacakan oleh juru bicara tiap Komisi.

Serta beberapa diantaranya adalah Raperda Sekolah Siaga Bencana, di Kota Samarinda.

Usulan Raperda lainnya, yaitu terkait Penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan Aids Kota Samarinda, dan Perizinan Usaha Apotik dan Farmasi," terangnya.

Selain menyampaikan usulan Raperda inisiatif Dewan, anggota DPRD Kota Samarinda juga mengusulkan, untuk merevisi beberapa peraturan daerah, yang dianggap tidak cocok dengan situasi dan kondisi kota Samarinda pada saat ini.

"Iya ada beberapa peraturan daerah, yang dianggap perlu direvisi, yaitu Perda Nomor 27 Tahun 2006, tentang rumah potong hewan, ungas, dan pelayanan teknis di bidang peternakan, juga untuk Perda Nomor 06 Tahun 2010, tentang retribusi tempat pelelangan ikan, dan Perda Nomor 02 Tahun 2011, tentang pengelolaan sampah," tutupnya.

Raperda Grasi di Balikpapan

Berita sebelumnya. Di tempat terpisah. DPRD Balikpapan godok usulan Raperda garasi, Syukri Wahid: miliki garasi sebelum Anda beli mobil.

DPRD Kota Balikpapan saat ini sedang merencanakan usulan Raperda inisiatif mengenai kewajiban tempat parkir atau garasi bagi masyarakat yang memiliki mobil atau kendaraan roda empat.

Dalam postingannya Syukri Wahid yang merupakan Wakil Ketua Badan Peraturan Daerah ( Baperda ) DPRD Balikpapan menuliskan:

BACA JUGA

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas

Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024

Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek

Curiga Selingkuh dengan Adiknya, Pria di Balikpapan Menganiaya Lelaki Ini hingga Tewas

"Miliki garasi sebelum Anda beli mobil. Bagi Anda warga Balikpapan yang akan beli mobil,

syarat untuk memiliki kendaraan adalah dengan memilki atau menguasai garasi parkir yang akan dibuktikan oleh surat dari kelurahan," demikian postingan Syukri Wahid di akun Instagramnya.

Alhasil postingan anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan itu pun ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co, Syukri Wahid menjelaskan terkait dengan usulan Raperda tersebut sebetulnya masih terdapat beberapa hal belum mencapai kesepakatan.

"Yang 5 tahun kemudian habis masa STNK nya ini yang kami sedang perbincangkan.

Apakah setiap 5 tahunan, mereka yang membeli mobil di bawah tahun 2020, pada saat proses perpanjangan STNK juga mengajukan surat lampiran.

Ini yang masih belum kami sepakati," jelas Syukri Wahid, Senin (11/11/19).

Ilustrasi garasi mobil
Ilustrasi garasi mobil ()

Mengenai usulan peraturan garasi, Syukri menambahkan terkait dengan sanksi terdapat dua tindakan yang akan dilakukan, mulai dari teguran hingga denda dan penjara.

Syukri Wahid menjaskan sanksi ini akan berlaku dengan melihat tahun kendaraan terlebih dahulu.

Jika yang parkir di jalan itu merupakan kendaraan tahun 2020, maka pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA

DPRD Balikpapan Ingin Agendakan Anak Sekolah Bisa Datang Kunjungan ke DPRD

Tak Ikut Bahas RAPBD 2020, Anggota Banggar DPRD Balikpapan Sebut Hanya Terima Laporan Secara Global

Dianggap tak Layak, Komisi III DPRD Balikpapan akan Tinjau Ulang DED Gedung Parkir Klandasan

Diketahui untuk sanksi denda juga tak main-main angkanya, Syukri Wahid menyebutkan bahwa yang melanggar bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta untuk Tindak Pidana Miring ( Tipiring ).

"Di situ ada dua dalam Perda kita ya, kelompok pertama itu mulai dengan teguran sampai pada denda, maksimal 50 juta rupiah untuk tindak pidana miring atau 3 bulan penjara," ujar Syukri Wahid.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kapan akan diberlakukan Syukri Wahid masih belum bisa memastikan hal tersebut.

Hanya saja ia mengatakan jika Perda ini disahkan pada bulan Desember maka pada bulan Januari sudah akan mulai diberlakukan.

Namun pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai peraturan daerah yang akan diberlakukan bagi masyarakat Kota Balikpapan.

"Tahun depan DPRD juga akan diberikan program sosialisasi terkait peraturan daerah.

Kita akan progres yang krusial, ada pajak online, kemudian pengawasan penebangan pohon dan transportasi," ujar Syukri Wahid mengakhiri keterangannya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved