Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara
Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Sebab, kata M Sabani, pihaknya ingin sekali memperbaiki pelayanan publik di Kaltim agar semakin baik ke depan.
“Banyak penghargaan kita dapat di bidang lain.
Tapi, untuk pelayanan publik belum,” ujar M Sabani saat diwawancara awak media usai penandatangan MoU dengan Ombudsman RI,
pada Kamis (16710/2019), di Tuang Telian I, Lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
“Nah, dengan adanya penandatangan MoU ini saya mengharapkan, agar pelayanan publik kita akan semakin baik ke depan.
Artinya, kami sangat menunggu saran dari Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik di Kaltim.
Dan kami, menginginkan hal itu bisa segera disampaikan kepada kami,” ujar M Sabani.
Sebagai pihak eksternal, M Sabani menyatakan, Ombudsman RI memiliki kewenangan yang mumpuni dalam melakukan perbaikan administrasi pada Pemprov Kaltim.
Fungsi pengawasan eksternal yang dimiliki Ombudsman, ditegaskan M Sabani, sehingga tidak memiliki beban saat melakukan pengawasan kepada Pemprov Kaltim.
“Sebagai pihak eksternal, Ombudsman tidak memiliki beban saat melakukan pengawasan kepada kami.
Seperti, dalam tugasnya menerima dan melanjutkan laporan dari masyarakat soal pelayanan publik.
Sekaligus pula, menyelesaikan sengketa administrasi,” papar M Sabani.
• OTT KPK di Kalimantan Timur, Beginilah Situasi Terkini di Kantor BPJN XII Balikpapan
• OTT KPK di Kaltim, Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Minta Usut Tuntas Tindak Korupsi Kalimantan Timur
Sementara itu diberitakan sebelumnya, setelah mendapat teguran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri),
soal segera melakukan pemecatan kepada seluruh Pegawai Negri Sipil atau Aparatur Sipil Negara ( PNS / ASN ), Pemprov Kaltim langsung memproses pemecatan kepada 12 orang PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, M Sabani menyatakan,
sesuai data yang disampaikan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB ada 5 orang PNS yang harus dipecat karena terlibat korupsi,