Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara

Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/HO Humas PPU
Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara 

seluruhnya sudah dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sudah kita laporkan kepada Kemendagri soal pemecatan 5 PNS yang dimaksudkan.

Bahkan, bukan hanya 5. Ada 12 PNS yang sudah kita pecat tahun ini,” ujarnya saat ditemui awak Tribunkaltim.co, pada Kamis (17/10/2019), siang, di lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

“Beberapa waktu lalu memang baru 11 yang baru kita pecat.

Sebab, satu orang PNS lainnya masih belum ada salinan putusan hakim yang mengikat.

Sehingga, kita belum melakukan pemecatannya kepada satu orang PNS itu.

Namun, salinan putusan hakim itu sudah kami terima sekarang,” kata M Sabani menjelasakan.

Setelah menerima salinan putusan itu, dijelaskan M Sabani, pihaknya langsung melakukan pemecatan.

Bahkan, naskah surat pemecatannya sudah dibuat.

Jadi, kata M Sabani setelah salinan putusan hakim diterima oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim surat pemecatannya pun langsung terbit.

“Sudah ada surat pemecatannya.

Ketika salinan putusan hakim keluar, langsung surat pemecatannya terbit.

Jadi, 12 orang PNS itu sudah dipecat.

Kalau perjalanannya sendiri, 7 PNS sudah dipecat jauh lebih dulu.

Kemudian, menyusul 5 PNS. Lalu, 4 di antaranya telah dikeluarkan Surat Keputusan pemecatannya.

Terakhir, satu PNS menyusul baru-baru ini untuk dipecat,” tandasnya.

Saat ini, dibeberkan M Sabani, pihaknya tengah menunggu tindak lanjut dari keputusan pemecatan yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltim.

Apakah akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), MSabani mengatakan, pihaknya masih menunggu aduan yang disampaikan para pegawai yang dipecat tersebut.

“Sekarang kita masih nunggu, apakah pegawai-pegawai yang dipecat itu akan menggugat ke PTUN soal keputusan pemecatan yang kita keluarkan, atau lebih menerima keputusan itu.

Tapi, sampai saat ini belum ada surat dari PTUN masuk kepada kami soal adanya gugatan PNS yang sudah dipecat,” tuturnya. 

 (Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved