Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Pengakuan mengejutkan orang dalam soal gaji Ahok Rp 3,2 miliar sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick dikutip dari Kompas dalam artikel Sah! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina.
Nantinya suami Puput Nastiti Devi, Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN, Budi Sadikin, sebagai Wakil Komisaris Utama.
Kemudian mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini juga didapuk sebagai Direktur Keuangan Pertamina.
• Isu Mafia Migas Mencuat, Ahok BTP Malah Ngaku Tak Paham, Ini yang Bisa Dilakukannya untuk Pertamina

• SAH Ahok Terima SK Komut Pertamina, Ditanya Soal Penolakan, BTP Jawab Saya Lulusan S3 Mako Brimob
Lalu, berapa gaji yang akan didapatkan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Merujuk pada informasi sebelumnya, berdasarkan Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka tersebut sebagaimana dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Sementara mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Ketentuannya sebagai berikut:
Gaji
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.