Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama Pertamina

Pengakuan mengejutkan orang dalam soal gaji Ahok Rp 3,2 miliar sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribun Jatim dan Instagram
Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama Pertamina 

Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.

Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Tunjangan

Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Fasilitas

Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.

Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Tiga Mantan Menteri Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade Bandingkan Dengan Ahok

Prediksi Anak Buah Prabowo Tahun Depan Ada Reshuffle, Ahok Jadi Menteri Jokowi, Komut Pertamina ?

Tantiem/Insentif Kinerja

Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.

Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.

(*) 

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul HOAX Ahok Digaji Rp 3,2 miliar per Bulan saat Jabat Komut, Pertamina: Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/26/hoax-ahok-digaji-rp-32-miliar-per-bulan-saat-jabat-komut-pertamina-tak-bisa-dipertanggungjawabkan
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved