Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Pengakuan mengejutkan orang dalam soal gaji Ahok Rp 3,2 miliar sebagai Komisaris Utama Pertamina.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengakuan mengejutkan orang dalam soal gaji Ahok Rp 3,2 miliar sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Kabar terbaru membumbui kursi Komisaris Utama Pertamina yang saat ini diduduki Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
Kabar itu berhembus setelah ramai orang-orang menyoroti soal gaji Ahok yang akan diterimanya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Disebut-sebut Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama akan menerima gaji sebesar RP 3,2 miliar per bulan sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Belakangan orang dalam Pertamina sendiri mengungkap kabar yang mengejutkan dan mengklarifikasi soal gaji yang bakal diterima Ahok tersebut.
Kabar Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapat gaji mencapai Rp 3,2 miliar per bulan ternyata tidak benar alias hoax.
Kepastian ini disampaikan orang dalam Pertamina Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra di depan anggota DPR RI belum lama ini.
Dikutip dari Kompas TV, Basuki Trikora Putra mengungkapkan, kabar gaji RP 3,2 miliar yang disebut-sebut bakal diterima Ahok itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya pikir itu angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak tahu dari mana. Itu hoax," tegasnya.
Basuki Trikora Putra pun meminta agar kabar soal gaji mantan suami Veronica Tan itu tidak percaya.
"Tolong jangan dipercaya. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami," katanya.
Lihat video di paragraf awal mulai detik ke 03.18.
Jadi Komisaris Utama Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick dikutip dari Kompas dalam artikel Sah! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina.
Nantinya suami Puput Nastiti Devi, Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN, Budi Sadikin, sebagai Wakil Komisaris Utama.
Kemudian mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini juga didapuk sebagai Direktur Keuangan Pertamina.
• Isu Mafia Migas Mencuat, Ahok BTP Malah Ngaku Tak Paham, Ini yang Bisa Dilakukannya untuk Pertamina

• SAH Ahok Terima SK Komut Pertamina, Ditanya Soal Penolakan, BTP Jawab Saya Lulusan S3 Mako Brimob
Lalu, berapa gaji yang akan didapatkan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Merujuk pada informasi sebelumnya, berdasarkan Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka tersebut sebagaimana dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Sementara mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Ketentuannya sebagai berikut:
Gaji
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Tunjangan
Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas
Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
• Tiga Mantan Menteri Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade Bandingkan Dengan Ahok
• Prediksi Anak Buah Prabowo Tahun Depan Ada Reshuffle, Ahok Jadi Menteri Jokowi, Komut Pertamina ?
Tantiem/Insentif Kinerja
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.
(*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
