Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Ade: Status Tersangka Tunggu Hasil Pemeriksaan

Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Kabid Humas: Status Tersangka Tungga Hasil Pemeriksaan

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo
ILUSTRASI - Suasana usai siang lanjutan kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (22/11/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Kabid Humas: Status Tersangka Tungga Hasil Pemeriksaan

Kali ini Polda Kaltim kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas ( RPU )  di Balikpapan, Kalimantan Timur ke Mako Polda Kaltim, Senin (25/11/2019).

Pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk diperiksa jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Ade Yaya Surya.

Menurut Kombespol Ade Yaya Surya, saat ini pihaknya masih dalam tahap memanggil saksi-saksi yang terkait dugaan kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih memanggil saksi-saksi itu," ujarnya saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co saat dirinya mendampingi Kapolda Kaltim Irjenpol Muktiono dalam acara silaturahmi dengan Lanal Balikpapan, Selasa (26/11/2019).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu apakah status saksi tersebut akan naik menjadi tersangka itu tergantung dari hasil pemeriksaan.

"Kita lihat hasil pemeriksaan nanti, apakah ada indikasi untuk naik statusnya jadi tersangka," jelasnya.

Saat dimintai keterangan, apakah saksi-saksi tersebut termasuk ketua DPRD Balikpapan, pasalnya yang bersangkutan terlihat tidak hadir dalam paripurna di kantor DPRD Balikpapan, Senin (25/11/2019) kemarin?.

Kombespol Ade Yaya Surya hanya tersenyum lebar dan enggan untuk membeberkan nama-nama yang dipanggil tersebut.

Dia lebih memilih irit bicara dan segera naik mobil untuk melanjutkan perjalanan. 

Rosdiana saksi Kunci akan Beberkan di Pengadilan

Berita sebelumnya. Perkara hukum dugaan Korupsi rumah potong unggas (RPU) Kota Balikpapan berlanjut.

Kamis (8/8/2019), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Direskrimsus) Polda Kaltim menyerahkan seorang tersangka bernama Rosdiana beserta barang bukti ke Kejati Kaltim.

Berkasnya dinyatakan memenuhi tahap 2 dan siap masuk ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kesaksiannya dinanti untuk mengungkap misteri yang tersisa di kasus Korupsi yang merugikan negara Rp11,2 miliar.

Kasus ini menyeret pejabat tinggi dan aparatur sipil negara di Kota Balikpapan. 7 orang telah divonis 2,5 sampai 7 tahun kurungan.

Tiba di Kejati Kaltim sekitar pukul 11.00 Wita, Rosdiana yang mengenakan jilbab dan penutup hidung dengan pengawalan petugas langsung digiring menuju ruang pemeriksaan Tipikor Kejati Kaltim.

Pemeriksaan sempat tertunda karena pengacara tersangka belum datang.

Sekira pukul 14.00 Wita, setelah seorang penasehat hukumnya tiba, pemeriksaan berkas dilanjutkan hingga pukul 15.00 Wita.

Berkasnya pun dinyatakan lengkap. Petugas pun langsung membawa perempuan paruh baya yang sempat jadi buronan ini ke Rutan Sempaja, Samarinda menunggu persidangan.

Penyidik mengenakan pasal berlapis pada Rosdiana, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Topikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan. Sudah ditunjuk penuntut umum. Dalam waktu secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk dapatkan kepastian hukum," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Abdul Faried, Kamis (8/8/2019) sore.

Keterangan singkat Faried, dari pemeriksaan penyidik diketahui bagaimana peran dan modus Rosdiana dalam perkara ini.

"Modus menggunakan alas hak tanah (palsu -red) RPU di km 13. Tanah tersebut dijual, uangnya Rp10,3 miliar ditransfer ke buku dan uang itu ditarik yang bersangkutan dan dibagikan," kata Faried.

Meski demikian, Faried enggan merinci detail kepada siapa-siapa saja uang itu dibagikan dan yang menikmati.

Ia meminta publik bersabar, dan membiarkan Rosdiana membeberkan fakta itu di persidangan.

"Tentunya orang yang menikmati, kita lihat kapasitasnya. Kalau memenuhi syarat. Ada indikasi pidana tidak mungkin kita diamkan. Kita tunggu perkembangannya," ujarnya seraya mengatakan kejaksaan sudah siapkan lebih dari dua penuntut umum di persidangan kelak.

Peran Rosdiana dalam perkara ini tak main-main.

Ia diduga terlibat menjadi perantara jual beli lahan RPU Balikpapan yang melibatkan pemilik tanah, anggota dewan, serta pejabat di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPKP) Balikpapan.

Bersama mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikapapan, Andi Walinono, ia turut membagikan uang hasil Korupsi Rp11,2 miliar ke sejumlah pihak.

AW ditugaskan membagikan uang yang dianggap jatah oknum anggota DPRD Balikpapan Rp4,9 miliar.

Sementara sisanya, diduga dibagikan Rosdiana ke pihak yang belum terungkap.

Andi Walinono (AW), yang sebelumnya sudah menjalani vonis 7 tahun di kasus yang sama pernah mengungkapkan di persidangan ke mana saja yang itu mengalir.

Ia mengaku diperintahkan petinggi dewan membagikan Rp4,9 miliar yang dianggap jatah anggota dewan yang mengawal proyek ini.

Uang itu, ia ambil bersama Rosdiana di salah satu bank di Balikpapan 2015 lalu.

Uang yang AW terima ia belikan mobil, tanah, dan mengirim kepada istrinya.

Tak hanya anggota DPRD Balikpapan, uang Korupsi itu, diduga mengalir ke pemilik tanah, penjaga lahan, dan kerabat lain.

Adapun 6 ASN terbukti tidak menerima uang. Semua anggota DPRD Balikpapan yang disebut menerima uang Korupsi membantah di persidangan menerima uang itu.

Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, berbagai pihak diminta bersaksi. Mulai dari pemilik tanah, ASN, Sekertaris Kota, Ketua DPRD, sampai Wali Kota Balikapapan.

(Tribunkaltim.co)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved