CPNS 2019
Saingan Berat Pelamar CPNS 2019, Nilai SKD Tahun 2018 Bisa Digunakan, Lihat Perubahan Passing Grade
Tentunya, peserta yang masuk kategori P1/TL ini merupakan saingan berat bagi pelamar CPNS 2019 bila melamar di formasi yang sama.
TRIBUNKALTIM.CO - Update informasi terbaru CPNS 2019, saingan berat pelamar CPNS 2019, nilai SKD tahun 2018 bisa digunakan, lihat perubahan passing grade atau ambang batas.
Pemerintah membuat kebijakan bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS 2019 ini.
Tentunya, peserta yang masuk kategori P1/TL ini merupakan saingan berat bagi pelamar CPNS 2019 bila melamar di formasi yang sama.
• Cara Mengecek Jumlah Saingan CPNS 2019 Bisa dari Nomor Registrasi Pendaftaran? Begini Penjelasan BKN
• Kabar Buruk Indonesia Kekurangan Uang, eks Panglima TNI Warning Kepolisian dan Kejaksaan Soal Ini
• Borneo FC vs Persela Lamongan, Mario Gomez tak Sangka, Prediksi Persija Persib Bandung Peringkat 2
Sebagai informasi, P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, data P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
Pelamar kategori P1/TL tetap harus mendaftar di SSCASN menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga/NIK kepala keluarga yang sama dengan yang digunakan tahun lalu.
Selain itu, pelamar P1/TL juga wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Bagaimana cara pengisian formasi P1/TL?
Dihimpun dari informasi resmi BKN, terdapat beberapa cara pemilihan formasi bagi pelamar P1/TL sebagai berikut.
1. Pilih instansi yang dilamar.
Jika instansi pilihan belum muncul dalam sistem, disarankan untuk mengecek kembali pengumuman instansi masing-masing mengenai waktu pembukaan pendaftaran instansi yang dilamar.
2. Setelah memilih instansi, pelamar dapat memilih jenis formasi (umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan sebagainya)
3. Klik tombol pilih, akan muncul formulir yang harus diisi. Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik tombol ulang.
4. Hal yang penting adalah, pilih pendidikan yang sama dengan pendidikan saat mendaftar di SSCN 2018.
5. Pilih jabatan yang dilamar. Jabatan boleh berbeda dari jabatan yang dilamar saat SSCN 2018.
6. Pelamar yang ingin menggunakan nilai P1/TL Tahun 2018 dapat memilih formasi, jabatan, dan instansi berbeda dengan tahun 2018, tetapi tingkat pendidikan dan pendidikan harus sama.
7. Kemudian akan muncul informasi mengenai nilai tes CPNS 2018 dan data lainnya.
8. Pelamar memilih lokasi formasi.
9. Nilai SKD 2018 akan muncul dan passing grade SKD jabatan yang akan dilamar pada SSCN 2019 juga akan muncul sebagai perbandingan.
10. Pelamar P1/TL dengan nilai SKD 2018 memenuhi passing grade SKD 2019, dapat memilih untuk mengikuti ujian SKD kembali atau tidak (muncul pilihan ya atau tidak). Pelamar yang memilih ikut ujian lagi, tetapi tidak hadir, dianggap gugur. Pelamar yang memilih mengikuti ujian akan diambil nilai SKD terbaik.
11. Jika nilai SKD 2018 tidak memenuhi passing grade SKD 209, pelamar wajib ikut SKD 2019.
12. Peserta yang ikut tes lagi selanjutnya memilih lokasi tes jika instansi memperbolehkan peserta memilih lokasi tes. Sedangkan jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes ditentukan oleh instansi.
13. Isi IPK sesuai yang tertera pada transkrip nilai. Untuk pelamar lulusan SMA/sederajat, isi dengan nilai ijazah.
14. Untuk instansi yang wajib menggunakan nilai tes bahasa inggris, pilih jenis tes sesuai persyaratan instansi.
15. Isi nomor ijazah.
16. Isi tahun lulus sesuai ijazah.
17. Isi jenis perguruan tinggi (dalam atau luar negeri).
18. Isi tanggal ijazah.
19. Jabatan SMA/sederajat, isi nama sekolah sesuai ijazah.
20. Ketik nama universitas atau sekolah dengan memasukkan kombinasi nama panjang/nama singkatan/penambahan nama daerah.
21. Ketik nama universitas/perguruan tinggi sesuai ijazah.
22. Isi program studi.
23. Jika nama prodi yang dililih telah terakreditasi BAN-PT, akan muncul datanya. Namun, jika belum terakreditasi, pelamar dapat mengisi secara mandiri. (Akreditasi prodi/lembaga saat lulus).
24. Isi kode captcha.
25. Klik tombol selanjutnya.
26. Unggah dokumen persyaratan, klik tombol selanjutnya.
27. Resume pendaftaran akan muncul, jika data sudah benar semua klik tombol akhiri dan proses pendaftaran.
28. Klik tombol iya.
29. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran CPNS.
Informasi lengkap mengenai ini dapat dilihat di sini: CPNS 2019
Passing grade
Dikutip dari laman menpan.go.id, seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada 2019, terdapat perbedaan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal.
“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya, Rabu (13/11/2019) di Jakarta.
Perubahan Passing Grade
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini.
Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.
Andi menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN.
“Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelasnya.
Peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi.
Bila formasi hanya satu maka tiga peserta dengan nilai tertinggi tersebut dapat ikut tahapan selanjutnya.
Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya.
Formasi khusus
Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85.
Penyandang Disabilitas
Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70
Putra Putri Papua
Serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati atau langka.
Perhatian Khusus
Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80
Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.
Kelompok Soal Tes CPNS
Dalam SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK, TIU, dan TKP.
1. TWK
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
2. TIU
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai tiga kemampuan yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik adalah yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Sementara kemampuan figural yakni mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. TKP
Terakhir, TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.
• Mau Lihat Jumlah Saingan Formasi Pilihan CPNS 2019? BKN Beri Alternatif Lain, Sebentar Lagi Ditutup
• Sulit Daftar CPNS 2019? Data Disdukcapil Tak Update & Tak Respons? Ini Kata BKN, 5 Instansi Favorit
• Pemerintah Kota Tarakan tak Terima CPNS 2019 dan 2020, Alasannya Analisa Jabatan Belum Disusun
• Pendaftaran CPNS di Kubar baru Dibuka Senin Nanti, Terkendala Sistem Portal Siapkan 159 Formasi
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

(*)