BNN Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Produsen Sumpit di Tasikmalaya, Pasarnya Sampai ke Kalimantan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik berkedok produsen sumpit di Tasikmalaya yang diduga produksi narkoba. Dari hasil penggerebekan,
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Produsen Sumpit di Tasikmalaya, Pasarnya Sampai ke Kalimantan
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik berkedok produsen sumpit di Tasikmalaya yang diduga produksi narkoba.
Dari hasil penggerebekan, pabrik ini diketahui memproduksi narkoba jenis Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) siap edar.
Salah satu pasar yang dituju untuk mengedarkan barang haram ini adalah Kalimantan.
BNN tak hanya menggerebek pabrik narkoba jenis Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Tasikmalaya, tapi juga dua gudang penyimpanan di Jawa Tengah digrebek BNN.
Penggrebekan tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019).
Dalam penggrebekan tersebut BNN bekerja sama dengan Direktorat 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
BNN dan Polri telah menyita barang bukti narkoba berupa 1,5 juta butir pil PCC siap edar.
Dilansir dari Wartakota.com, lokasi pabrik narkoba jenis PCC berada di di Kawalu Tasikmalaya.
Barang bukti yang disita selain pil PCC adalah peralatan laboratorium, mesin cetak pil, bahan-bahan baku siap cetak dan bahan kimia cair dan padat.
Selain pabrik produksi, BNN dan Polri juga berhasil menggrebek dua gudang penyimpanan yang berlokasi di Jawa Tengah.

Satu pabrik penyimpanan berlokasi di Gubug Mang Engking Putra Gombong, Jalan Yos Sudarso KM 07, Desa Kretek Gombong, Kebumen, Banyumas, Jawa Tengah.
Sedangkan gudang penyimpanan narkoba lainnya berada di Jalan Patimura 1, Desa Buntu, RT 01 RW 04, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.
Pabrik disamarkan sebagai produsen sumpit

Dikatakan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, pabrik narkoba tersebut disamarkan menjadi pabrik produksi sumpit atau chopstick.
Namun sebenarnya dalam ruangan tersebunyi terdapat unit produksi PCC.
"Namun di dalam ruangan yang tersembunyi diproduksi obat-obatan yang mengandung narkotika jenis PCC," jelas Arman.
Arman juga menjelaskan bahwa pabrik di Tasikmalaya hanya fokus memproduksi narkoba jenis PCC.
Sedangkan penyimpanan dilakukan di dua gudang penyimpanan di Banyumas dan Cilacap yang juga telah diperiksa.
Pil PCC yang telah diproduksi tersebut kemudian direncakanan akan diedarkan ke daerah Kalimantan, Jawa, dan Bali,
"Dari tempat produksi di wilayah Tasikmalaya, hasilnya dikirim dan disimpan dalam gudang yang berlokasi di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah," jelas Arman.
"Rencana pil (PCC) tersebut akan diedarkan ke daerah Kalimantan, Jateng, Jatim, Bali dan Jabar," lanjutnya.
Dari sejumlah tempat itu kata Arman pihaknya membekuk beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran pil PCC ini.
"Semuanya masih kita periksa untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini," kata Arman.
Tentang Pil PCC

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari pernah menjelaskan mengenai PCC dan bahayanya jika dikonsumsi.
Penjelasan tersebut dipaparkan Arman ketika menangani kasus 53 siswa SD dan SMP mengalami kejang-kejang akibat mengonsumsi pil bertuliskan PCC.
Kejadian tersebut terjadi di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (13/9/2017) lalu.
Akibatnya, 1 dari 53 siswa yang mengonsumsi pil PCC dikabarkan meninggal dunia.
Dijelaskan oleh Arman, PCC adalah obat keras yang biasa dikonsumsi sebagai obat penghilang rasa sakit.
Selain itu PCC juga digunakan sebagai obat penyakit jantung.
PCC adalah jenis obat-obatan yang tidak bebas diperjualbelikan.
Bahkan untuk mendapatkan PCC, pasien yang sangat membutuhkan sekalipun, harus mendapatkan izin dan menggunakan resep dari dokter.
"Nah, kalau dilihat dari kegunaannya, bisa kita simpulkan bahwa ini adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," cetus Arman.
PCC kerap dikaitkan dengan obat jenis narkoba lain yaitu Flakka.
Namun BNN membantah dan menyatakan pil PCC berbeda dengan Flakka.
"Flakka sendiri itu sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat-obat yang dikonsumsi, yang terkandung di dalam obat atau pil PCC yang digunakan oleh anak sekolah di Kendari," papar Arman.
Pil PCC adalah obat keras yang apabila dikonsumsi secara berlebihan, dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit. (*)
• Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai
• Lagi Santai di Rumah Sewaan, Pengedar Narkoba Digerebek Aparat Polsek Muara Jawa Kutai Kartanegara
• Penggeledahan Toko Parfum di Samarinda Diduga Terkait Teroris, Tapi Ketua RT Sebut Kasus Narkoba
• Tunggu Pelanggan di Depan Rumah, Pemilik Narkoba Ini Diringkus, 10 Poket Sabu Siap Edar Diamankan