Pada 2 Desember Nanti, Menko Polhukam Mahfud MD Jamin Acara Reuni 212 Bakal Diakomodasi dan Dikawal
Pada 2 Desember Nanti, Menko Polhukam Mahfud MD Jamin Acara Reuni 212 Bakal Diakomodasi dan Dikawal
"Hal itu sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujarnya
Asep menjelaskan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Reuni 212.
Ada 5 hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Reuni 212 tersebut selain menghormati hak orang lain dan mentaati hukum, diantaranya;
Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain.
Kedua, menghormati aturan aturan norma yang diakui secara umum.
Ketiga, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan kegiatan reuni 212 yang akan diadakan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Ia mengatakan Mabes Polri akan meminta rekomendasi dari Polres Jakarta Pusat terkait hal ini karena lokasi berada disekitaran Monas.
Selanjutnya ia mengatakan, Polres Jakarta Pusat juga akan meminta rekomendasi dari Polda Metro Jaya.
Fadli Zon akan hadir jika diundang
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan akan hadir dalam acara Reuni 212 pada 2 Desember nanti jika diundang.
Namun, Fadli Zon mengaku hingga kini belum menerima undangan tersebut.
"Kalau nanti diundang saya akan datang," ucap Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).