Sah, Upaya Mahasiswa Gugat UU KPK Gagal, Ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu Tak Diterbitkan Jokowi

Sah, upaya mahasiswa gugat UU KPK gagal, ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu tak diterbitkan Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Mahkamah Konstitusi tolak uji materil UU KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Sah, upaya mahasiswa gugat UU KPK gagal, ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu tak diterbitkan Jokowi.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan atau uji materil UU KPK yang diajukan kelompok mahasiswa.

Upaya uji materil UU KPK ini merupakan langkan konstitusional setelah Presiden Jokowi dan didukung Menkopolhukam Mahfud MD menolak menerbitkan Perppu KPK.

Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah Universitas.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/11/2019).

"Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang.

Polisi Tangkap Pria Coba Perkosa Istri Anggota TNI, Nasibnya Kena 175 Kali Cambuk, Ini Kronologinya

Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Mahfud MD Tak Jelas Soal Laporan Korupsi Presiden Jokowi, Negeri Rumor

Perpanjangan Izin FPI, eks Kapolri Tito Karnavian Serahkan ke Mahfud MD, Rekomendasi Fachrul Razi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Pemohon salah obyek atau error in objecto.

Sebab, dalam gugatannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Padahal, Pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi.

Adapun UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang Perkawinan.

UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.

Sementara itu, UU KPK hasil revisi dicatatkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

UU tersebut meripakan aturan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Permohonan para Pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah obyek, error in objecto," ujar Anwar Usman.

Oleh karena Pemohon dianggap telah salah obyek, selanjutnya, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan.

Mahkamah Konstitusi menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah puluhan mahasiswa dari sejumlah Universitas.

Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materil pada Rabu (18/9/2019).

Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa Pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.

Pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Sementara itu, dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Jokowi Tunggu Mahkamah Konstitusi

Jokowi Tunggu Mahkamah Konstitusi

Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK.

Sebelumnya, banyak pihak, termasuk ICW yang berharap Mahfud MD bakal bisa mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.

"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena bagi Presiden tidak pantas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud MD mengatakan, bisa saja putusan Mahkamah Konstutusi nantinya sama dengan isi Perppu KPK, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.

Jika hal itu terjadi maka percuma jika Perppu KPK dikeluarkan.

"Jangan-jangan nanti putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan isi Perppu KPK kan enggak enak.

Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK, menunggu perkembangan, minimal proses di Mahkamah Konstitusi itu kayak apa," tutur Mahfud MD.

Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.

Bahkan, Mahfud MD pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan Perppu KPK.

Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.

"Sikap saya ya sikap Presiden dong.

Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain.

Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved