Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Tiga Menteri rapat soal kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami tak bisa berbuat apa-apa
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengaku bahwa dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia karena adanya surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.
Ia mengungkapkan hal tersebut, dalam kanal YouTube Front TV, Minggu (10/11/2019).
"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan.
Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Arab Saudi ini, tidak.
Karena alasan keamanan," jelas Rizieq Shihab. (*)