UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau

UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, menjelang pembahasan dan sesudah UMK ditetapkan, selalu diikuti dengan aksi unjuk rasa para buruh. Namun tahun 2020 nanti, UMK Berau di atas rata-rata upah masyarakat Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau.

Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) sejak sepekan yang lalu.

Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Berau, baru menerima Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Kalimantan Timur, tentang penetapan UMK Berau 2020.

Baca Juga; Update Klasemen Liga 1 2019 28 November, Eks Persija Bawa Bhayangkara FC Geser Persib Bandung

Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Baca Juga; Jelang BWF World Tour Finals 2019, Jonatan Christie, Anthony Ginting, Praveen/Melati ke SEA Games

Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan

Baca Juga; Cara Alternatif Lihat Jumlah Pelamar CPNS 2019 & Perubahan Passing Grade SKD, Jadi Penentu Kelulusan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Ashari mengatakan, dalam SK Gubernur Kalimantan Timur itu, tidak ada perubahan besaran UMK yang sebelumnya telah disepakati dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di Berau.

“Kami baru menerima salinan SK itu. Dari salinan SK Gubernur, besaran UMK Berau di 2020 sebesar Rp 3.386.593,23,” ungkap Zulkifli Ashari.

Setelah menerima SK Gubernur Kalimantan Timur ini, pihaknya bersama dewan penguahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) dan serikat pekerja atau serikat buruh, akan melakukan sosialisasi.

“Nanti teman-teman dari Apindo akan menyampaikan ke pihak pengusaha. Sementara serikat pekerja ke teman-teman pekerja lainnya,” kata Zulkifli Azhari.

Jumlah UMK Berau ini, menurutnya sudah sesuai perhitungan dengan ketentuan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dan semua pengusaha di Berau harus bisa mematuhi dan melaksanakan keputusan UMK ini. Jadi nanti mestinya rata-rata gaji masyarakat Berau di atas Rp 3,3 juta, mulai berlaku 1 Januari 2020,” tegas Zulkifli Ashari.

Namun dalam pertemuan bersama dewan pengupahan, ada catatan yang perlu diperhatikan, yakni sejumlah perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan sebagai imbas anjloknya harga batu bara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved