Disdukcapil Berau Datangi Warga yang Belum Urus Akta Kelahiran dan KIA, Ini Syarat Pengurusannya

Disdukcapil Berau Datangi Warga yang Belum Urus Akta Kelahiran dan KIA, Ini Syarat Pengurusannya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Disdukcapil Kabupaten Berau melakukan program jemput bola untuk memudahkan masyarakat mengurus akte kelahiran dan KIA. Pasalnya, mulai tahun 2020 nanti, salah satu syarat bagi anak usia sekolah yang akan mengikuti Ujian Nasional, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK bisa diperoleh saat pengurusan akte kelahiran. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Disdukcapil Berau Datangi Warga yang Belum Urus Akta Kelahiran dan KIA, Ini Syarat Pengurusannya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Berau, masih ada ribuan warga yang belum mengurus akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun.

Salah satunya di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Karena itu, Disdukcapil Berau menggelar pelayanan langsung, dengan mendatangi warga di kelurahan ini.

Baca Juga; Ucapan Tito Karnavian Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius

Baca Juga; Ini yang Bikin Penyerang Inter Milan Lautaro Martinez Lebih Baik dari Kapten Barcelona Lionel Messi

Baca Juga; Kekuatan Egy Maulana Vikri dkk Ini Sudah Dibaca Singapura

Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan

Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

“Kegiatan ini kami pusatkan di Keluarahan Rinding. Meliputi pelayanan akta kelahiran dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Kepala Disdukcapil, David Pamudji.

Mantan Camat Talisayan ini mengatakan, ada beberapa persayaratan yang harus dibawa oleh warga yang hendak mengurus akta kelahiran dan KIA ini.

Di antaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, foto kopi buku nikah, kartu keluarga dan surat kelahiran asli dari bidan, rumah sakit atau klinik yang menangani persalinan.

Sementara untuk mengurus KIA, warga diminta membawa fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran dan pass foto 3 x 4 berwarna.

Wilayah Kabupaten Berau yang sangat luas menjadi penyebab minimnya minat warga untuk mengurus aministrasi kependudukan. Kecamatan terjauh bisa menempuh waktu 8 jam perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.

Belum lagi anak-anak yang berdiam di wilayah pedalaman dan pulau-pulau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved