UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker
UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terbaru UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker Balikpapan Kalimantan Timur
Bagi anda yang bekerja di perusahaan swasta ini merupakan kabar terbaru, UMK di Balikpapan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Balikpapan 2020 sudah resmi, sudah sah, ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur dan sepengetahuan Walikota Balikpapan.
Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Balikpapan menggumumkan bahwa Upah Minimum Kota ( UMK ) telah ditetapkan, naik menjadi Rp 3.069.315,66 atau naik sekitar 8,51 persen dari UMK sebelumnya, Jumat (29/11/2019).
Seperti diketahui jumlah UMK Balikpapan tahun 2019 sebesar Rp 2.828.601,-
BACA JUGA
Ucapan Tito Karnavian Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius
Kabar Gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan Berangkatkan Korban First Travel Umroh, Ini Syaratnya
Eks Panglima TNI Cek Pencekalan Rizieq Shihab FPI ke Mahfud MD, Retno Marsudi, Hasilnya Mengejutkan
Member BTS Mendominasi, V BTS Nomor 1 Daftar 100 Pria Terseksi 2019, Ada Lee Seung Gi Aktor Vagabond
Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, peringatan buat perusahaan-perusahaan bahwa mulai 1 Januari 2020 UMK Kota Balikpapan naik.
"Kami sudah menyebarkan dan segera melaporkan informasi mengenai kenaikan UMK kepada seluruh perusahaan," kata Tirta Dewi.
Keluarnya SK Gubernur kemarin, agar segera disiapkan, pelaksanaannya per 1 Januari 2020.
Jika kalau ada yang melanggar bisa mengajukan ke bagian pengawas tenaga kerjaan, dilaporkan ke Disnaker Balikpapan, Kalimantan Timur.
Imbauan untuk semua perusahaan bahwa ada kenainakan UMK, tentunya segala upaya harus dilaksanakan," kata Tirta Dewi.