UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker
UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker
PLN UIW Kaltimra Tanam 1.000 Pohon di Masjid Islamic Center Balikpapan
2. Upah Minimun Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Kota Balikpapan dan apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,
maka besamya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah Pokok dan tunjngan tetap sebagaimana ketentuan Pasa1 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
3. Perusahaan ( pengusaha ) yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimun Kota ( UMK ) dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
4. Dengan telah dilaksanakan upah minimun tersebut, maka pembayaran iuran BPJS agar disesuaikan dengan upah yang baru.
5. Perusahaan ( pengusaha ) dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimun dan bila perusahaan melanggar dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan Pasa1 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
6. Melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2020 pada perusahaan masing-masing ke Dinas KetenagakeIjaan Kota Balikpapan selambat-lambatnya 7 Februari 2020. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
